Siak Hulu, (Antarariau.com) - Belum pernah ada Kabupaten yang menciptakan program ini, ini Program Gila, program yang tidak Terpikirkan Daerah lain. Jika ini telah diaplikasikan diseluruh Indonesia Pemerintah Pusat Republik Indonesia tidak akan memiliki pekerjaan lagi, sebab masyarakat yang mengaplikasikan program ini sudah Makmur dan sejahtera.
Demikian dikatakan DR. Ryan Nugroho Universitas Indonesia dan Tenaga Ahli Sekretariat Kabinet Republik Indonesia ketika usai berkeliling meninjau Lahan Percontohan Rumah Tangga Mandiri Pangan dan Energi di Desa Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu, Senin (16/5).
DR. Ryan Nugroho mengatakan hal ini ketika dirinya memberikan materi pada acara Kunjungan Kementerian PDT dan transmigrasi RI kepada Bumdes yang ada dikabupaten Kampar Bersama Drs. Sugeng Riyono M. Si, Kementerian PDT dan transmigrasi RI, dan Edi Sabara MGO yang diperbantukan Kemendes (pusat Study Desa pada acara kunjungan Kementerian PDT dan transmigrasi RI.
Program seperti ini yang mampu memenuhi kebutuhan masyarakat, dalam lahan 1000 hingga 1500 M2 itu petani Pengolah RTMPE memiliki Bawang Merah, Cabe Merah, biourine yang menghasilkan pupuk untuk tanaman, dan juga menghasilkan Biogas yang bisa dikonsumsi dan dijual ujarnya.
DR. Ryan Nugroho memaparkan dalam pengembangan Bumdes di Desa diperlukan pengembangan bujet atau dana keuangan desa, pengurus Bumdes lebih ramping, dan perlunya pembentukan holdings Bumdes.
Hal ini Bisa memutuskan mata rantai peredaran barang, sehingga barang terjangkau oleh masyarakat dan daya beli masyarakat meningkat ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa Bumdes merupakan salah satu program pemberdayaan masyarakat dengan usaha-usaha yang ada di desa memiliki peran yang penting dalam pergerakan ekonomi masyarakat di Desa.
Oleh sebab itu seluruh Bumdes yang ada di Kabupaten Kampar dapat di tingkatkan dan hidupkan dalam pergerakan usaha-usaha Desa dengan berbagai potensi yang sangat banyak di desa ujar DR. Ryan Nugroho.
BUMDes sebagai lembaga sosial berpihak kepada kepentingan masyarakat melalui kontribusinya dalam penyediaan pelayanan sosial. Sedangkan sebagai lembaga komersial bertujuan mencari keuntungan melalui penawaran sumberdaya lokal (barang dan jasa) ke pasar ungkapnya.
Selain itu, Dalam menjalankan usahanya prinsip efisiensi dan efektifitas harus selalu ditekankan. BUMDes sebagai badan hukum, dibentuk berdasarkan tata perundang-undangan yang berlaku, dan sesuai dengan kesepakatan yang terbangun di masyarakat desa ujarnya.
Peran PDT dan transmigrasi RI melakukan sosialisasi dan penyadaran kepada masyarakat desa selaku perwakilan pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten tentang arti penting BUMDes bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Selain ini dirinya mengatakan dengan peran pemerintah desa ini masyarakat diberi motivasi, disadarkan dan dipersiapkan untuk membangun kehidupannya sendiri. Dalam hal ini pemerintah desa memfasilitasi dalam bentuk pendidikan dan pelatihan dan pemenuhan lainnya yang dapat memperlancar pendirian BUMDes paparnya.
(ADV)
Berita Lainnya
Rumah sakit di perbatasan sulit peroleh pasokan oksigen
08 August 2021 8:28 WIB
Menperin Agus Gumiwang sebut permintaan tenaga kerja ahli sektor tekstil tinggi
19 June 2021 13:59 WIB
Pekanbaru siagakan 261 tenaga ahli berlisensi dalam proses vaksinasi
18 January 2021 9:15 WIB
27 tenaga medis di Inhil isolasi mandiri usai kontak dengan PDP COVID-19
14 April 2020 17:58 WIB
SKK Migas dan PT CPI serahkan 138 sertifikat tenaga ahli di Riau
14 March 2019 12:53 WIB
Azis Zaenal : Kita Kekurangan Tenaga Ahli Teknik, tekhnokrat dan IT
26 April 2018 22:20 WIB
Aburizal Minta Tenaga Ahli Nasehati Anggota DPR
20 November 2015 11:59 WIB
Indonesia Minim Tenaga Ahli Perawatan Pesawat Terbang
29 April 2014 14:00 WIB