Dumai, (Antarariau.com) - Kantor Lingkungan Hidup Kota Dumai akan melakukan beberapa pengujian tertentu guna memastikan kandungan kadar limbah minyak sisa produksi kelapa sawit pada batako dan tanah timbun yang dipakai masyarakat.
Kepala KLH Dumai Bambang Suriyanto, di Dumai, Kamis, mengaku belum melakukan pengujian kandungan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) pada tanah timbun dan batako tersebut karena mengalami berbagai kendala.
"Kita sudah pernah sosialisasi ke masyarakat dan pembinaan ke perusahaan agar mengolah sisa produksi kelapa sawit sebelum diolah menjadi bahan bermanfaat," kata Bambang.
Selain itu, KLH juga harus memastikan perusahaan awalnya harus mengolah hasil pembakaran batu bara dan cangkang sawit untuk tanah timbun tersebut dengan peralatan khusus agar kandungan minyak berkurang.
Sisa hasil pengolahan minyak kelapa sawit ini sebelum dilempar ke masyarakat, lanjut dia, seharusnya diolah terlebih dahulu di tempat penampungan sementara dengan alat khusus dan baru bisa dibuat jadi bahan berguna.
"Jenis ini termasuk limbah dan dampaknya akan dirasakan dalam jangka waktu panjang, tapi hingga kini belum ada nampak efek buruk terhadap kesehatan manusia," ungkapnya.
Agar pemanfaatan hasil sisa produksi kelapa sawit ini dipahami masyarakat, maka pihaknya akan sosialisasikan peraturan pemerintah nomor 101 tahun 2014 tentang pengelola limbah bahan berbahaya dan beracun.
Peredaran tanah timbun dan batako bercampur limbah hasil pengolahan minyak kelapa sawit di tengah warga ini membuat Sekretaris Daerah Kota Dumai Said Mustafa kaget dan mengaku baru tahu.
Sejauh ini dia tidak pernah menerima laporan dari bawahan di instansi terkait yang berwenang mengurusi lingkungan hidup, yaitu Kantor Lingkungan Hidup dan Camat Sungai Sembilan.
"Saya belum pernah terima laporan dari staf soal pemakaian tanah timbun dan batako bercampur limbah ini, dan instansi terkait diminta untuk langsung menangani persoalan tersebut," kata Said.
Dijelaskan dia, terlepas dari ada atau tidak kandungan limbah, tapi masyarakat tetap harus tahu dan paham efek dari penggunaan tanah timbun dan batako yang mereka gunakan untuk membangun rumah hunian.
Ditegaskan dia, perusahaan yang membagikan tanah timbun bercampur dengan sisa pembakaran batu bara ini akan dimintai keterangan, karena limbah B3 tidak boleh sembarangan dibuang ke lingkungan masyarakat.
Berita Lainnya
Penaikan Status KLH Dumai Sedang Dalam Pembahasan
25 August 2016 13:31 WIB
KLH Dumai: Tumpahan Minyak Sawit PT KJA Tidak Cemari Perairan
20 June 2016 19:11 WIB
KLH: Ada Klinik Dumai Belum Kantongi Izin Lingkungan
18 April 2016 20:20 WIB
Bergantung Pada Informasi Chevron, KLH Dumai Desak Dianggarkan Beli ISPU
27 March 2016 17:09 WIB
KLH Dumai Minta Pengerukan Pelindo Perhatikan Lingkungan
11 November 2015 8:59 WIB
KLH Dumai Nyatakan Bencana Asap Belum Berakhir
15 October 2015 23:37 WIB
Kinerja KLH Dumai Belum Optimal Karena Status
09 June 2015 20:33 WIB
Wawalkot Dumai Dukung KLH Tutup Sementara Perusahaan
21 November 2014 18:10 WIB