Dumai (Antarariau.com) - Kantor Lingkungan Hidup Kota Dumai Riau bakal naik stasus menjadi Dinas Tipe A sehingga memiliki kewenangan luas dengan empat bidang terkait lingkungan.
Kepala KLH Dumai Bambang Suriyanto di Dumai, Kamis, mengatakan, saat ini peningkatan status instansi lingkungan ini masih dalam pembahasan di pusat karena beberapa bidang akan dilebur dalam Dinas Tipe A tersebut.
"Dumai sudah wajib naik status, dan jika sudah jadi dinas tipe A, maka kewenangan otomatis akan bertambah dan luas untuk menangani berbagai persoalan pelanggaran lingkungan," kata Bambang.
Dia menjelaskan, peningkatan status Dinas Tipe A ini juga masih digodok di tingkat Pemerintah Kota Dumai melalui bagian organisasi dan tata kelola pemerintahan.
Dijelaskan, sejumlah kewenangan yang akan menjadi urusan instansi Dinas LH ini nantinya, seperti wewenang mengurusi perizinan lingkungan, pembentukan unit pelaksana teknis laboratorium dan pengawasan.
"Namun menjadi dinas tipe A ini pemerintah daerah harus mempersiapkan sumber daya manusia dan laboratorium sudah terakreditasi untuk kepentingan pemeriksaan tingkat kualitas atau pencemaran lingkungan," terang dia.
KLH diakui dia saat ini masih mengalami kendala untuk menuju Dinas Tipe A tersebut karena hingga kini belum memiliki alat Indeks Standar Pencemaran udara (ISPU) untuk memantau tingkat cemaran udara.
Karena itu, pihaknya terus mengusulkan pengadaan alat ISPU ini baik ke pemerintah daerah, provinsi maupun pusat agar bisa mengambil sikap cepat jika lingkungan sudah tercemar yang dapat menganggu kesehatan.
"Selama ini kita menumpang informasi dari papan pemantauan kualitas udara milik satu perusahaan, dan diharapkan dengan peningkatan status KLH nantinya juga dapat anggaran untuk mengadakan alat ISPU tersebut," harap dia.