Massa Kepung Polsek Sinaboi Tuntut Pembebasan Petani yang Dituduh Membakar Lahan

id massa kepung, polsek sinaboi, tuntut pembebasan, petani yang, dituduh membakar lahan

Massa Kepung Polsek Sinaboi Tuntut Pembebasan Petani yang Dituduh Membakar Lahan

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Ratusan warga mengepung Kantor Kepolisian Sektor Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, menuntut pembebasan seorang petani yang ditahan kepolisian sebagai tersangka dugaan pembakaran lahan, Rabu malam.

"Tuntutan kami satu, polisi harus bebaskan warga kami yang ditahan karena dia tidak bersalah. Polisi sudah salah tangkap," kata Sekretaris Desa Darussalam, Bukhori Muslim, ketika dihubungi Antara dari Pekanbaru, Rabu malam.

Ia mengatakan warga yang diperkirakan mencapai sekitar 500 orang semuanya berasal dari Desa Darussalam Kecamatan Sinaboi. Mereka mulai mendatangi Kantor Polsek Sinaboi sekitar pukul 19.00 WIB, setelah mendengar seorang warganya yang bernama Ikhwan ditangkap karena membakar lahan.

Menurut dia, warga datang dalam kondisi marah, apalagi mereka mendapati ternyata Ikhwan sudah dipindahkan ke Polres Rokan Hilir di Kota Bagansiapi-api. Massa kemudian membakar tumpukan barang bukti kayu ilegal sitaan polisi yang pelataran depan kantor Polsek Sinaboi.

"Saya mencoba menenangkan mereka, tapi warga sudah sangat banyak bukan 15 orang lagi. Ini sudah ratusan orang yang kecewa," katanya.

Ia menjelaskan, polisi telah salah tangkap karena Ikhwan, petani yang ditangkap, hanya melakukan pembersihan lahan sesuai dengan tradisi yang dilakukan turun-temurun. Menurut dia, Desa Darussalam mayoritas warganya adalah petani yang memiliki sawah tadah hujan dan setelah panen membersihkan lahan untuk ditanami kedelai dan jagung.

"Apa yang dilakukan Ikhwan tidak berbahaya, karena saya sudah dicek itu jerami bekas padi yang ditumpuk kemudian dibakar untuk menanam jagung," ujarnya.

Seorang warga Desa Darussalam lainnya, Ridho (45), mengatakan petani setempat sudah sejak lama melakukan pembakaran pascapanen padi yang disebut warga dengan "melimas". Pemilik lahan pertanian juga tidak membiarkan begitu saja jerami yang dibakar supaya tidak merambat kemana-mana.

"Masyarakat sekarang sakit hati, kenapa petani bakar jerami mau tanam palawija ditangkap. Karena baru inilah yang bisa kita lakukan, sedangkan traktor mini kami tidak punya sedangkan jerami yang dibakar itu dikumpulkan dan kita tunggui jadi tak mungkin menjalar," katanya.

"Lagipula, tanah pertanian kami bukan gambut melainkan tanah liat dan lempung, jadi tidak mungkin api menjalar cepat," tambah Ridho.

Menurut dia, para petani Desa Darussalam sudah mengalami kerugian besar karena bencana asap dan cuaca kemarau ekstrim tahun lalu yang membuat hasil panen padi mereka jelek. Jadi, ia yakin warga setempat tidak akan sembrono membakar lahan karena tak mau merugi lagi.

"Panen padi kami gagal gara-gara kabut asap dan kekeringan ekstrim. Kami langsung melimas untuk mengembalikan modal melalui tanam jagung dan kedelai," ujarnya.

Ia merasa pihak kepolisian berlaku tidak adil dan terkesan tebang pilih karena di daerah sekitarnya terdapat kebakaran hutan yang pelakunya tidak ditangkap. "Yang saya saksikan dilapangan, ada terjadi pembakaran hutan yang punya oknum dari kepolisian itu sendiri," ungkapnya.

Hingga kini belum ada keterangan resmi dari kepolisian terkait pengepungan Mapolsek Sinaboi. Hanya ada sekitar dua orang personel yang tersisa di kantor tersebut.

Sebelumnya, jajaran Kepolisian Resort Rokan Hilir, Provinsi Riau, menangkap seorang petani yang diduga mengakibatkan kebakaran lahan seluas dua hektare, Rabu.

"Barang bukti yang diamankan adalah satu buah cangkul, satu buah parang babat, satu korek api gas, dan dua batang potongan kayu bekas terbakar," kata Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, di Pekanbaru.

Ia menjelaskan petani tersebur berinisial In (29) yang diduga mengakibatkan kebakaran lahan sekitar dua hektare di Dusun Sungai Sirih Desa Darussalam Kecamatan Sinaboi, Rokan Hilir. Petani tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka terduga pembakar lahan oleh pihak kepolisian.

Penangkapan terhadap terduga pelaku berawal dari informasi dari operator pemantau titik panas (hotspot) Polres Rohil, yang melaporkan kepada Kapolres bahwa hasil pemantauan harian berdasarkan Satelit Terra Aqua tanggal 16 Februari 2016 pukul 16.30 WIB, untuk wilayah Rokan Hilir terdapat dua "hotspot" di Kecamatan Sinaboi. Laporan tersebut lengkap dengan titik koordinat dan tingkat keakuratan (confidence) hingga 69 persen.

Kemudian Kapolres Rohil AKBP Subiantoro menginformasikan pada Kapolsek Sinaboi beserta anggota untuk melakukan pengecekan berdasarkan titik koordinat itu, guna melakukan upaya pemadaman dan penyelidikan terhadap pelaku. Kemudian, jajaran Polsek Sinaboi baru bisa melakukan pengecekan pada Rabu (17/2) dan di lahan yang terbakar menemukan seorang laki-laki yang sedang berdiri dan melakukan aktifitas di lokasi itu.

"Kemudian Kapolsek Sinaboi menanyakan siapa yang membakar, lalu laki-laki tersebut menjawab saya pak," ujar AKBP Guntur menirukan laporan dari Polres Rohil.

Setelah mendengar jawaban laki-laki tersebut, lanjutnya, Kapolsek Sinaboi beserta anggota langsung melakukan penangkapan terhadap laki-laki berinisial In tersebut beserta barang buktinya.

"Sisa api dilokasi berhasil dipadamkan oleh tim Kebakaran Lahan dan Hutan Polsek Sinaboi. Saat ini tersangka menjalani proses penyidikan lebih lanjut," katanya.