Kuala Lumpur, (Antarariau.com) - Kementerian Pendidikan Tinggi (KPT) akan mengkaji aspek kesehatan dan sosial, sebelum membuat keputusan melarang penggunaan rokok elektronik atau vape di kampus.
Menteri Pendidikan Tinggi Datuk Seri Idris Jusoh mengatakan, kajian itu perlu dilakukan agar perbedaan pendapat mengenainya dapat diselesaikan untuk memastikan keputusan yang dibuat dapat diterima semua pihak.
"Hasil kajian yang diperkirakan memakan waktu enam bulan itu akan digabungkan dengan kajian yang dilakukan Universiti Sains Malaysia (USM) sebelum dipaparkan ke Kabinet untuk tindakan lanjut," katanya seperti dikutip berbagai media setempat di Kuala Lumpur, Jumat.
Sebelumnya, haria Kosmo melaporkan bahwa salah satu jenis cairan vape mengandung ganja, berdasarkan uji sampel yang dilakukan Institut Penyelidikan Lingkungan Alam Pantai Timur (Eseri), Universitas Sultan Zainal Abidin, Terengganu.
Meski demikian, kata Idris, pihak universitas juga diperbolehkan membaut keputusan untuk melarang vape di kampus masing-masing, seperti halnya pelarangan rokok di beberapa unversitas, termasuk USM, yang menggariskan dasar kampus hijau.
Berita Lainnya
Kementerian BUMN undang sejumlah desainer muda untuk tampilkan karyanya di KAWFEST
22 April 2024 16:09 WIB
Kementerian ESDM pastikan stok BBM tetap aman di tengah konflik Iran-Israel
16 April 2024 15:23 WIB
LKBN Antara kembali gelar mudik gratis
07 April 2024 14:01 WIB
Kementerian PUPR alokasikan anggaran Rp35,45 triliun untuk Ibu Kota Nusantara tahun ini
02 April 2024 13:32 WIB
Ini dugaan pemicu gempa Tuban di Laut Jawa
22 March 2024 19:19 WIB
Kementerian Perhubungan perkuat fasilitas navigasi laut di tiga wilayah RI
21 March 2024 13:43 WIB
Kementerian Agama imbau umat saling hormati soal perbedaan awal Ramadhan
08 March 2024 14:53 WIB
Menteri ATR/BPN AHY sampaikan tujuh arah kebijakan strategis Kementerian ATR 2025-2029
07 March 2024 12:36 WIB