Kementerian Kaji Larangan Rokok Elektronik Di Kampus

id kementerian, kaji larangan, rokok elektronik, di kampus

 Kementerian Kaji Larangan Rokok Elektronik Di Kampus

Kuala Lumpur, (Antarariau.com) - Kementerian Pendidikan Tinggi (KPT) akan mengkaji aspek kesehatan dan sosial, sebelum membuat keputusan melarang penggunaan rokok elektronik atau vape di kampus.

Menteri Pendidikan Tinggi Datuk Seri Idris Jusoh mengatakan, kajian itu perlu dilakukan agar perbedaan pendapat mengenainya dapat diselesaikan untuk memastikan keputusan yang dibuat dapat diterima semua pihak.

"Hasil kajian yang diperkirakan memakan waktu enam bulan itu akan digabungkan dengan kajian yang dilakukan Universiti Sains Malaysia (USM) sebelum dipaparkan ke Kabinet untuk tindakan lanjut," katanya seperti dikutip berbagai media setempat di Kuala Lumpur, Jumat.

Sebelumnya, haria Kosmo melaporkan bahwa salah satu jenis cairan vape mengandung ganja, berdasarkan uji sampel yang dilakukan Institut Penyelidikan Lingkungan Alam Pantai Timur (Eseri), Universitas Sultan Zainal Abidin, Terengganu.

Meski demikian, kata Idris, pihak universitas juga diperbolehkan membaut keputusan untuk melarang vape di kampus masing-masing, seperti halnya pelarangan rokok di beberapa unversitas, termasuk USM, yang menggariskan dasar kampus hijau.