Kuala Lumpur, (Antarariau.com) - Kementerian Pendidikan Tinggi (KPT) akan mengkaji aspek kesehatan dan sosial, sebelum membuat keputusan melarang penggunaan rokok elektronik atau vape di kampus.
Menteri Pendidikan Tinggi Datuk Seri Idris Jusoh mengatakan, kajian itu perlu dilakukan agar perbedaan pendapat mengenainya dapat diselesaikan untuk memastikan keputusan yang dibuat dapat diterima semua pihak.
"Hasil kajian yang diperkirakan memakan waktu enam bulan itu akan digabungkan dengan kajian yang dilakukan Universiti Sains Malaysia (USM) sebelum dipaparkan ke Kabinet untuk tindakan lanjut," katanya seperti dikutip berbagai media setempat di Kuala Lumpur, Jumat.
Sebelumnya, haria Kosmo melaporkan bahwa salah satu jenis cairan vape mengandung ganja, berdasarkan uji sampel yang dilakukan Institut Penyelidikan Lingkungan Alam Pantai Timur (Eseri), Universitas Sultan Zainal Abidin, Terengganu.
Meski demikian, kata Idris, pihak universitas juga diperbolehkan membaut keputusan untuk melarang vape di kampus masing-masing, seperti halnya pelarangan rokok di beberapa unversitas, termasuk USM, yang menggariskan dasar kampus hijau.
Berita Lainnya
Kementerian PANRB apresiasi capaian reformasi birokrasi Ombudsman Indonesia
18 December 2024 10:47 WIB
Kementerian Komunikasi dan Digital RI siapkan sistem keamanan siber
14 December 2024 13:58 WIB
Kementerian Kehakiman Korsel larang Presiden Yoon Suk Yeol bepergian ke luar negeri
09 December 2024 16:41 WIB
Kementerian Agama RI hadirkan 1.000 madrasah inklusi bagi penyandang disabilitas
05 December 2024 16:03 WIB
Kementerian PPPA dukung PLN tingkatkan kepemimpinan perempuan di lingkungan perseroan
02 December 2024 20:42 WIB
Mensesneg Prasetyo Hadi lantik 25 pejabat baru di Kementerian Sekretariat Negara
29 November 2024 12:54 WIB
Menkomdigi ajak masyarakat gunakan hak pilih di Pilkada 2024
27 November 2024 9:10 WIB
Kementerian Kehutanan RI rehabilitasi empat ekor kekah Natuna
21 November 2024 10:43 WIB