Pekanbaru, (Antarariau.com) - Penyidik Direktorat Resekrese Kriminal Khusus memeriksa Bupati Bengkalis Herliyan Saleh selama sekitar empat jam terkait dugaan korupsi dana bantuan sosial, di Peknabaru, Kamis.
Herliyan yang mengenakan baju kemeja biru berlengan panjang bergaris putih keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 14.00 WIB, setelah sebelumnya hadir pada pukul 10.00 WIB di Ditreskrimsus Polda Riau, di Jalan Gajah Mada, Pekanbaru.
Herliyan memilih bungkam setelah menjalani pemeriksaan. Dengan dikawal oleh tiga orang pengawalnya, Herliyan terlihat tegang dan sampai berganti-ganti mobil untuk menghindari pertanyaan jurnalis yang meliput pemeriksaan itu.
Orang nomor satu di Bengkalis itu awalnya masuk ke sebuah mobil yang berada di area parkir, sebelum akhirnya pengawal menuntun yang bersangkutan ke mobil yang sebenarnya di seberang jalan.
Politikus Partai Amanat Nasional ini menjalani pemeriksaan sebagai saksi yang kedua kalinya terkait dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Kabupaten Bengkalis yang dianggarkan melalui APBD Bengkalis tahun 2012 lalu sebesar Rp272 miliar dengan kerugian negara mencapai Rp30 miliar.
"Yang bersangkutan menjalani pemeriksaan yang kedua terkait dugaan korupsi yang menurut BPKP merugikan negara sekitar Rp30 miliar," kata Direktur Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Yohanes Widodo yang ditemui wartawan setelah jalannya pemeriksaan.
Widodo menjelaskan bahwa pemeriksaan Herliyan hari ini terkait dugaan korupsi dana Bansos tersebut.
Namun, Widodo tidak menjelaskan secara jelas berapa pertanyaan yang diajukan penyidik kepada Bupati berumur 56 tahun tersebut. Widodo hanya menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami dugaan korupsi berjamaah tersebut sebelum memutuskan untuk meningkatkan status Herliyan Saleh.
"Masih kita dalami dan akan ada saksi lainnya. Untuk penetapan tersangka kita lihat nantilah," ujarnya.
Terkait dugaan korupsi Banson tersebut, sebelumnya Direskrimsus Polda Riau telah menetapkan enam tersangka terkait dugaan korupsi dana Bansos.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo mengatakan keenam tersangka tersebut terdiri dari tiga anggota DPRD Bengkalis, yakni Ry, MT, HT dan Pu.
"Selanjutnya terdapat mantan ketua DPRD Bengkalis berinisial JA, serta AA yang merupakan Kepala Bagian Keuangan Pemkab Bengkalis," katanya.
Guntur mengatakan keenam tersangka tersebut diancam dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang Diubah Dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Ancaman hukuman seumur hidup dan paling singkat 4 tahun, paling lama 20 tahun penjara serta denda hingga Rp1 miliar," jelasnya.