Rokan Hilir (ANTARA) - Aparat Polsek Kubu telah meminta keterangan dari seluruh saksi terkait dugaan penganiayaan A (13) bocah SMP di Kecamatan Kubu, Rokan Hilir yang viral di sosial media.
Kepala Unit Reskrim Polsek Kubu Bripka Hardiansyah saat dikonfirmasi dari Pekanbaru, Rabu, menyebutkan pihaknya tengah melakukan penyelidikan dan segera melakukan gelar perkara terkait kasus itu.
"Lima saksi yang berada di tempat kejadian telah dipanggil untuk dimintai keterangan. Suami U berinisial P juga sudah. Dalam waktu dekat akan kita lakukan gelar perkara," ujar Bripka Hardiansyah kepada ANTARA.
Selain itu, lantaran korban maupun terduga pelaku masih di bawah umur, penanganan perkara akan dilimpahkan ke unit Pelayanan Perempuan dan Aaak(PPA) Polres Rohil.
Bripka Hardiansyah membenarkan U memang masih berusia 16 tahun. Hal ini diketahui dari kartu keluarga miliknya.
Perempuan tersebut diketahui lahir pada 2008, namun sudah menikah dengan P dan melahirkan seorang anak.
"Masih kategori anak. Kemungkinan akan ditanganioleh unit PPA Polres Rohil," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, sebuah video yang memperlihatkan seorang perempuan berkali-kali menampar bocah perempuan lainnya di Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) viral di sosial media Instagram dan Facebook.
Video tersebut juga menampilkan kejadian ini disaksikan oleh beberapa perempuan lainnya. Akibat pukulan dan tamparan tersebut mengakibatkan bibir korban berdarah.
Setelah ditelusuri, diketahui korban dugaan penganiayaan tersebut ialah seorang bocah SMP berinisial A (13). Tamparan bertubi-tubi diterimanya dari U (16). U menuduh A ingin merebut suaminya, P.