BLH Bengkalis: Pengurusan Dokumen Lingkungan Berakhir Juni

id blh bengkalis, pengurusan dokumen, lingkungan berakhir juni

Bengkalis, (Antarariau.com)- kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, Arman AA, memberikan kesempatan bagi perusahaan untuk mengurus dokumen lingkungan bagi usaha atau kegiatan sampai batas akhir 27 Juni 2015.

"Masih ada waktu 53 hari lagi, kita himbau pelaku usaha yang belum memiliki dokumen lingkungan bagi usaha dan kegiatan, tetapi telah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan sebelum pemberlakuan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, agar segera mengurus," kata Kepala BLH Kabupaten Bengkalis, Arman AA, Senin.

Ia mengatakan bagi pelaku usaha yang tidak memiliki dokumen lingkungan bagi usaha dan kegiatan, akan dikenai sanksi hukum.

"Dalam pengurusan dokumen tersebut ada beberapa kriteria yang perlu diperhatikan, diantaranya, usaha atau kegiatan yang dimaksud harus telah mulai dilaksanakan atau telah memiliki izin usaha sebelum tanggal 3 Oktober 2009 sesuai dengan tanggal pemberlakuan UU PPLH. Usaha tersebut juga harus sesuai dengan rencana tata ruang," katanya.

Ia mengatakan, Jika kriteria tersebut dipenuhi maka BLH Bengkalis akan memproses lebih lanjut dan dokumen lingkungan hidup harus telah disusun selambat-lambatnya tanggal 27 Desember 2015.

"Sejak awal tahun 2014, BLH Kabupaten Bengkalis telah melakukan sosialisasi mengenai arahan pelaksanaan Pasal 121 UU No 32 Tahun 2009," katanya.

Selain itu katanya lagi, BLH juga telah mensosialisasi mengenai izin lingkungan baik di lingkungan pemerintahan maupun kepada pelaku usaha. Namun diperkirakan masih ada usaha/kegiatan yang belum memiliki izin lingkungan

Ia menjelaskan, penetapan batas akhir pengurusan dokumen lingkungan berdasarkan pada Surat Edaran Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor B-14134/MENLH/KP/12/2013 perihal Arahan Pelaksanaan Pasal 121 UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah ditindaklanjuti dengan Surat Gubernur serta Surat Edaran Bupati Bengkalis. (Adv)