Dumai, Riau, (Antarariau.com) - Wali Kota Dumai Provinsi Riau Khairul Anwar menegaskan pelayanan seluruh pengurusan administrasi kependudukan oleh pemerintah kepada masyarakat tidak dipungut biaya alias gratis.
"Layanan gratis ini berlaku di seluruh instansi pemerintah yang melayani administrasi kependudukan, termasuk di pemerintahan kecamatan dan kelurahan," tegas walikota di Dumai.
Dia menjelaskan langkah menggratiskan seluruh pelayanan dokumen penduduk ini mengacu pada peraturan Menteri Dalam Negeri RI nomor 470/327/SJ tentang kebijakan dalam penyelenggaraan addministrasi kependudukan.
Ia mengingatkan agar aparatur pemerintah yang bertugas dalam pelayanan administrasi kependudukan bekerja dengan baik dan melayani prima serta tidak melakukan pungutan liar kepada masyarakat pemohon.
"Semua pembiayaan sudah ditanggung pemerintah, jadi diharapkan tidak ada lagi pungutan pengurusan dokumen kependudukan ini, dan jika ada yang melakukan silakan akan dikenai sanksi tegas karena melanggar amanat undang-undang," ujarnya.
Ia lebih lanjut menyatakan masa berlaku KTP elektronik dari sebelumnya hanya untuk kurun waktu 5 tahun, kini diputuskan untuk seumur hidup sepanjang tidak ada perubahan element data.
Dia melanjutkan, pemerintah juga telah menetapkan bahwa proses percetakan keping e-KTP yang dulunya dicetak oleh pemerintah pusat, kini sudah diserahkan kepada daerah untuk mencetak dan mengelola sendiri.
"Dengan berbagai kebijakan kemudahan pelayanan admisinitrasi kependudukan ini, kita harapkan masyarakat segera melengkapi dokumennya supaya tidak terjadi penyimpangan dan mendapat hak dasar sebagai warga sipil," katanya.