Polda Riau Ungkap Penyelewengan Pupuk Bersubsidi

id polda riau, ungkap penyelewengan, pupuk bersubsidi

Polda Riau Ungkap Penyelewengan Pupuk Bersubsidi

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Kepolisian Daerah Riau berhasil mengungkap penyelewengan perdagangan sebanyak 17 ton pupuk bersubsidi berbagai merek dari Medan, Sumatera Utara dan dijual secara gelap atau ilegal di Rokan Hulu, Riau.

Pada Ekspose yang dilakukan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau pada Senin siang, Direktur Direskrimsus, Kombes Pol Yohanes Widodo kepada pers di Pekanbaru menjelaskan bahwa modus penggelapan pupuk tersebut adalah pelaku membeli pupuk tersebut dari Medan dengan harga subsidi.

"Kemudian para pelaku menjual kembali dengan harga yang lebih mahal di Rokan Hulu Riau," katanya.

Ia menjelaskan, pengungkapan penyelewengan 17 ton pupuk tersebut pada Rabu (11/2) sekitar pukul 01.00 WIB saat truk fuso bernomor polisi BK 8130 LN berwarna orange melintas di kawasan Jalan Sultan Zainal Abidinsyah Rantau Kasai Tambusai Utara, Rokan Hulu.

Ia mengatakan, selain barang bukti belasan ton pupuk, polisi juga mengamankan pelaku berinisial RMS yang diduga melakukan tindak pidana ekonomi dimana dengan sengaja mengedarkan pupuk bersubsidi di luar peruntukannya atau diluar wilayah tanggung jawab tanpa izin yang sah.

Saat digeledah, lanjut dia, petugas menemukan satu rangkap bukti penyerahan pengiriman stok pupuk (BPPSP), serta dua lembar faktur penjualan pupuk subsidi.

"Dasar itulah, lalu anggota melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan yang disimpan didalam terpal biru pada bak belakang truk ini," katanya.

Dia menjelaskan, anggota ketika itu turut menemukan pupuk, yakni 200 sak dimana per saknya berisikan 50 kg bermerek Phonska Petrokimia Gresik, 50 sak dengan masing-masing/saknya 50 kg merek ZA Petrokimia Gresik, lalu 50 sak dengan masing-masing/saknya 50 kg bermerek SP-36 Petrokimia Gresik, serta 50 sak dengan masing-masing/saknya 50 kg pupuk Urea bersubsidi.

Namun Polisi tidak melakukan penahanan terhadap pelaku dikarenakan ancaman hukumannya di bawah lima tahun.

Polisi menjerat pelaku dengan pasal 6 ayat I huruf b, Jo pasal I Sub 3e UU RI No 7 Tahun 1955 tentang pengusutan, penuntutan dan peradilan Tindak Pidana Ekonomi Juncto pasal 4 huruf a Juncto pasal 8 Perpu No 8 tahun 1962 tentang perdagangan barang dalam pengawasan Juncto pasal 2 ayat I dan 2, dengan hukuman penjara maksimal dua tahun dan denda Rp100 ribu.

Kota Tembilahan yang menjadi ibu kota Kabupaten Indragiri Hilir, telah menjelma menjadi kota yang ramai dengan perekonomian yang dari waktu ke waktu terus meningkat hingga mendorong orang dari daerah lain untuk mencoba mencari peruntungan di sana serta pedagang yang sudah eksis terus meluaskan usahanya.

Ahm...ternyata cantik emang bermanfaat ya. Buktinya tukang tambal ban cantik dan penjual makanan keliling cantik ramai disorot dan akhirnya nasibnya berubah. (Foto merdeka.com/ilustrasi Nurul/Satpol PP.(Adv)