Dumai Sosialisasikan Perda Uji Emisi Gas Kendaraan

id dumai sosialisasikan, perda uji, emisi gas kendaraan

Dumai Sosialisasikan Perda Uji Emisi Gas Kendaraan

Dumai, Riau, (Antarariau.com) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Dumai, Riau, mulai sosialisasikan peraturan daerah (Perda) nomor 6 tahun 2014 tentang retribusi pengujian emisi gas kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan umum.

Kepala Dishub Dumai Bambang Sumantri, di Dumai, Jumat, mengatakan pembentukan Perda ini bertujuan menjaga kualitas udara dengan cara uji emisi gas buang kendaraan bermotor secara berkala.

"Pengujian emisi gas buang kendaraan ini akan dilakukan secara terus menerus dan berkala dengan bekerjasama pihak kepolisian lalulintas," ungkapnya.

Dia menyebutkan pelaksanaan uji emisi gas ini untuk menjaga kualitas udara dan mencegah polusi yang dapat mengancam kesehatan manusia ditengah pesatnya pemakaian kendaraan.

"Jumlah kendaraan bermotor setiap tahun terus bertambah dan jika tidak diimbangi dengan uji emisi gas tentu saja akan merusak kualitas udara yang bisa mengancam kesehatan manusia atau makhluk hidup lainnya," ujarnya.

Dishub Dumai akan gencar menyosialisasikan Perda baru ini ke tengah masyarakat dengan cara mendatangi tempat keramaian atau pusat aktivitas agar seluruh kendaraan sudah melewati uji emisi.

"Direncanakan tiap bulan kita akan mendatangi suatu lokasi tertentu untuk mengenalkan peraturan ini sekaligus melancarkan uji emisi gas kendaraan tersebut secara gratis," ungkapnya.

Bagi sepeda motor atau roda empat dinyatakan lulus uji emisi gas, selanjutnya ditempeli stiker resmi yang akan berguna untuk keperluan pengurusan surat atau dokumen kendaraan.

"Namun jika dinyatakan tidak lulus uji emisi gas, disarankan pemilik segera melakukan perbaikan mesin atau kondisi fisik kendaraan sebelum terkena sanksi," ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Ikatan Pengujian Kendaraan Bermotor Indonesia (IPKBI) Provinsi Riau Indra Syahputra menerangkan bahwa penerapan uji emisi gas ini akan menjadi syarat mutlak untuk memperoleh rekomendasi perpanjangan pajak kendaraan.

Selain itu, di samping untuk kepentingan penerimaan keuangan daerah, juga menekan pemanasan global akibat asap pembakaran kendaraan bermotor.

"Akibat gas buang, terjadi penurunan kualitas udara di perkotaan, sehingga uji emisi dijadikan syarat mutlak untuk pengurusan surat kendaraan," terang dia.

Pewarta :
Editor: Abdul Razak
COPYRIGHT © ANTARA 2015

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.