Dumai (ANTARA) - PT Kilang Pertamina Internasional (PT KPI) Refinery Unit (RU) Dumai menggandeng Kejaksaan Negeri Dumai dalam rangka sosialisasi batas tanah kepada aparatur pemerintah mulai tingkat camat, lurah, hingga RT di sekitar lahan Pertamina.
General Manager KPI RU II, Didik Subagyo menjelaskan dengan upaya ini diharapkan akan mendukung ketahanan energi nasional yang membutuhkan operasional yang andal.
PT KPI RU Dumai dan Sei Pakning telah beroperasi sejak tahun 1960-an dan hingga kini terus berupaya maksimal dalam memberikan dukungan untuk perkembangan dan kemajuan Kota Dumai.
"Kondusifitas lingkungan sekitar dan tersedianya sarana prasarana pendukung yang memadai, termasuk di dalamnya aset berupa tanah yang salah satu fungsinya sebagai ruang hijau dan merupakan katalisator dari industri yang dijalankan menjadi sangat dibutuhkan," katanya, Senin.
Didik menyebutkan bahwa perkembangannya Kota Dumai, lanjut dia telah menarik arus urbanisasi yang memberikan dampak kepada operasional RU II. Khususnya terkait sarana prasarana pendukung berupa aset tanah yang mulai diduduki tanpa secara izin oleh Penghuni Tanpa Hak (PTH).
"Saya juga berharap dengan adanya narasumber dari Kejari Dumai, dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman kita semua, mengenai hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan dari sisi hukum," ujarnya.
Sementara itu Pjs Manager General Support RU II Dumai, Andri Firmansyah mengatakan kegiatan sosialisasi batas tanah milik Pertamina telah secara rutin dilakukan kepada aparat perangkat desa dan masyarakat. Hal ini dilakukan sebagai bentuk mitigasi atau pencegahan dari munculnya pihak-pihak yang berupaya untuk menguasai atau mengklaim aset tanah milik Pertamina atau munculnya persepsi adanya pembiaran.
"Selain itu, kegiatan sosialisasi baik tertulis maupun dalam bentuk intervensi langsung kepada oknum masyarakat yang berupaya untuk menggunakan/menjual-beli-kan aset tanah Pertamina telah juga dilakukan," tambahnya.
Dia menyebutkan juga telah melakukan upaya hukum baik pidana maupun perdata kepada oknum-oknum yang tidak bertanggung-jawab dan mengatas namakan masyarakat ataupun kelompok masyarakat.
Ini sebagai bentuk pelaksanaan dan upaya menjaga aset negara yang telah diamanahkan kepada Pertamina.