Menteri Bantah RTRWP Riau Terhambat Kasus Annas

id menteri bantah, rtrwp riau, terhambat kasus annas

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya membantah proses finalisasi revisi Rencana Tata Ruang dan Wilayah Provinsi Riau terhambat akibat kasus hukum Gubernur nonkatif Riau Annas Maamun.

"Tidak ada, itu kan persoalan lain. KPK itu larinya tentang penyimpangan," kata Siti Nurbaya saat meninjau kesiapan penanggulangan kebakaran lahan dan hutan di Pekanbaru, Provinsi Riau, Selasa.

Annas Maamun kini dijadikan tersangka dugaan suap alih fungsi kawasan hutan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menteri mengatakan, masukan dari KPK terkait revisi tata ruang justru tengah diolah oleh pihak kementerian agar prosesnya lebih cepat dan tidak ada ruang untuk korupsi.

"Justru rekomendasi KPK untuk mempermudah izin. Kami potong ruang-ruang diskresi, di mana peluang-peluang untuk ngaco (korupsi) kami perbaiki," ujarnya.

Ia mengatakan belum memahami secara detil mengapa revisi RTRWP Riau belum rampung karena sepengetahuannya ada pengalihan-pengalihan kawasan hutan yang diminta oleh pemerintah daerah perlu mendapat persetujuan dari DPR RI.

"Rasanya sih tidak terlalu masalah, bahkan masih lebih bermasalah yang di Kepulauan Riau. Memang beberapa provinsi masih butuh persetujuan dari DPR," ujar Siti Nurbaya.

Sebelumnya, proses revisi RTRWP Riau baru mendapat Surat Keputusan Alih Fungsi Kawasan Hutan dari Menteri Kehutanan era Zulkifli Hasan.

Dalam prosesnya, revisi tersebut baru final apabila sudah mendapat Surat Keputusan Penetapan dari Menteri Kehutanan.

Hanya saja, ketika proses itu berlangsung, Gubernur Riau Annas Maamun tertangkap tangan menerima suap dan ditetapkan sebagai tersangka terkait alih fungsi kawasan hutan dalam proses revisi RTRWP Riau.

Annas Maamun kini nonaktif dari jabatan Gubernur Riau dan ditahan oleh KPK.

Proses revisi RTRWP Riau yang sudah dalam proses akhir belum kunjung jelas nasibnya. Padahal, proses revisi sudah berlangsung lebih dari tujuh tahun.