Legislator Riau Pertanyakan Alasan Penolakan RTRWP Oleh KemenLHK

id legislator riau, pertanyakan alasan, penolakan rtrwp, oleh kemenlhk

Legislator Riau Pertanyakan Alasan Penolakan RTRWP Oleh KemenLHK

Pekanbaru (Antarariau.com) - Pihak DPRD Riau menyayangkan sikap Kementrian Lingkungan hidup dan Kehutanan yang belum menyetujui rancangan peraturan daerah Rencana Tata Ruang dan Wilayah Perubahan provinsi setempat, yang telah diusulkan untuk dievaluasi beberapa waktu lalu.

Wakil Ketua DPRD Riau Sunaryo di Pekanbaru, Rabu mengaku heran dengan keputusan Kementrian LHK yang terkesan terburu-buru menolak Raperda RTRW Riau, sebab Panitia Khusus RTRW DPRD Riau dalam menyusun draf tata ruang tersebut sudah bekoordinasi dengan sejumlah pihak termasuk Kementerian/lembaga.

"Kalau ada kesalahan dalam Raperda RTRW Riau ini, seharusnya sudah dari jauh hari KemenLHK katakan. Ini tentu jadi pertanyaan kenapa sekarang mereka menolak?. Kita tidak bekerja sendiri, semua pihak kita libatkan dalam penyusunan RTRW Riau," ujar Politisi PAN Riau itu.

Dikatakannya, sebelum Ranperda RTRW Riau diparipurnakan beberapa waktu lalu, Pihak DPRD Riau melalui Pansus RTRW Riau sudah melakukan rangkaian konsolidasi, termasuk konsultasi dengan sejumlah Kementerian. Namun, KementrianLHK tidak pernah hadir dalam pertemuan.

"Kemarin saat ada pertemuan di Jakarta, pihak KemenLHK tidak hadir, kenapa sudah disahkan baru ditolak?. Pemerintah pusat tidak boleh seperti itu," tegas Sunaryo.

Sejauh ini, kata Sunaryo, pihaknya belum menerima surat resmi terkait putusan itu. Sunaryo menegaskan akan segera mengambil tindakan jika surat resmi sudah diterima pihaknya.

"Hingga hari ini kita belum menerima surat penolakan secara resmi. Tentu kita akan tindaklanjuti setelah surat diterima," ujar Sunaryo.

Sebelumnya diberitakan, Menteri KementrianLHK Siti Nurbaya mengaku telah menyurati Menteri Dalam Negeri terkait keputusan belum menyetujui Ranperda RTRW yang diusulkan Pemprov Riau.

MenLHK menyoroti beberapa hal termasuk subtansi kehutanan, kemudian kebijakan nasional tentang perlindungan gambut, sehingga menjadi dasar belum menyakini sepenuhnya Raperda RTRW Riau.Yang pada intinya, KementerianLHK memerlukan kajian lingkungan hidup strategis sebelum memberikan rekomendasi terhadap Raperda RTRW Riau.