Pekanbaru (ANTARA) - Pemerintah memastikan tarif listrik untuk periode Juli hingga September 2025 tidak mengalami kenaikan. Keputusan ini berlaku bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi serta 24 golongan pelanggan bersubsidi. Kebijakan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat dan meningkatkan daya saing industri nasional di tengah upaya memperkuat pertumbuhan ekonomi.
Direktur Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jisman P. Hutajulu, dihimpun Antara Riau dari laman PLN, Rabu, menyampaikan bahwa penetapan tarif tetap ini bertujuan memberikan kepastian bagi pelaku usaha dan masyarakat luas agar tidak terbebani oleh fluktuasi biaya listrik yang dapat memengaruhi biaya produksi dan konsumsi rumah tangga. Ia menegaskan bahwa tarif tetap akan diberlakukan sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah.
Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero). Dalam aturan tersebut, penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan, dengan mempertimbangkan realisasi parameter ekonomi makro seperti kurs rupiah, inflasi, harga minyak mentah Indonesia (ICP), dan harga batubara acuan (HBA). Meski indikator ekonomi tersebut dapat berubah, pemerintah memutuskan untuk menahan kenaikan tarif guna menjaga stabilitas perekonomian.
Tak hanya pelanggan nonsubsidi, golongan pelanggan bersubsidi seperti rumah tangga miskin, pelanggan sosial, bisnis kecil, industri kecil, serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) juga tidak terdampak perubahan tarif. Keputusan ini sekaligus menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap kelompok masyarakat rentan dan sektor usaha kecil yang menjadi tulang punggung ekonomi nasional.
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menyambut baik langkah pemerintah dalam menjaga stabilitas tarif listrik. Ia menyatakan bahwa PLN siap mendukung kebijakan ini dengan menjaga keandalan pasokan listrik dan terus meningkatkan mutu pelayanan kepada seluruh pelanggan di Indonesia. Selain itu, PLN juga melakukan efisiensi biaya operasional untuk menjaga kelancaran proses bisnis sekaligus mendorong penjualan listrik secara lebih agresif.
Penetapan tarif listrik yang tetap ini menjadi sinyal positif bagi dunia usaha dan masyarakat luas. Stabilitas tarif memberikan ruang bagi pemulihan ekonomi nasional, sekaligus memperkuat fondasi menuju pertumbuhan yang lebih inklusif dan berkelanjutan.