Tembilahan (ANTARA) - Bupati Indragiri Hilir, Herman, mendesak manajemen PT PLN (Persero) Pusat untuk mewujudkan pelayanan kelistrikan yang merata, dan profesional di seluruh wilayah Riau, khususnya pelosok-pelosok Kabuapten Indragiri Hilir.
Menurut Herman, kondisi listrik di pelosok Inhil masih belum menyentuh kata layak. Kondisi jaringan listrik di sejumlah desa juga masih jauh dari standar teknis PLN.
Ia mengungkapkan, masyarakat di Inhil masih banyak menggunakan tiang listrik dari bambu dan nibung, dengan jarak sambungan yang terlalu jauh dan tanpa dilengkapi gardu trafo.
“Standar PLN itu kan 2,5 kilometer harus sudah ada trafo, tapi di lapangan kita masih menemukan jaringan yang terlalu panjang tanpa trafo. Akibatnya, tegangan listrik sering naik turun, dan lampu di rumah warga hidup sebentar, mati sebentar,” ungkap Herman dalam audiensi di Jakarta beberapa waktu lalu.
Ia juga menyoroti keterbatasan operasional Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) di sejumlah daerah, khususnya kawasan industri dan perkebunan seperti Pulau Burung.
Ia berharap PLN dapat memastikan PLTD beroperasi minimal 12 jam per hari agar roda ekonomi masyarakat dapat berjalan lebih baik.
“Masyarakat bertanya-tanya, tiang listrik sudah dipasang, kabel juga sudah ada, tapi kenapa aliran listrik belum nyala, Ini jadi keresahan yang terus kami dengar,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Herman turut meminta kejelasan mengenai Pajak Penerangan Jalan (PPJ) sebesar 6 persen yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Ia mengeluhkan sistem pemutusan listrik otomatis yang diterapkan jika terjadi keterlambatan pembayaran, meskipun hanya satu hari.
“Kami ini pemerintah, ada mekanisme keuangan yang harus dilalui, mulai dari pengajuan SPM ke SP2D. Kalau telat sehari langsung diputus, ini kan memberatkan. Harus ada komunikasi dan ruang koordinasi agar tidak menjadi beban teknis maupun hukum,” tegasnya.
Ia juga meminta kejelasan terkait kewenangan pemasangan meteran listrik pada penerangan jalan. Menurutnya, ketidakjelasan status kewenangan bisa memicu kerancuan administrasi, bahkan berujung pada permasalahan hukum seperti yang terjadi di beberapa daerah lain.
“Kalau memang itu kewenangan kami, tolong dipermudah prosesnya. Jangan sampai pajak masuk, tetapi tanggung jawab tidak jelas. Ini penting agar keuangan pemerintah daerah tertib, sesuai prinsip akuntansi dan tata kelola yang baik,” tutur Herman.