Kasus Korupsi Wabup Pelalawan Dilimpahkan ke Kejaksaan

id kasus korupsi, wabup pelalawan, dilimpahkan ke kejaksaan

Kasus Korupsi Wabup Pelalawan Dilimpahkan ke Kejaksaan

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Kasus dugaan korupsi proyek perkantoran Bhakti Praja yang merugikan negara Rp38 miliar dengan tersangka Wakil Bupati Pelalawan Marwan Ibrahim telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi, demikian Kepala Bidang Humas Polda Riau Ajun Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo.

"Kasus yang ditangani oleh pihak Direktorat Kriminal Khusus POlda Riau ini berkaitan dengan pembebasan lahan fiktif untuk proyek perkantoran itu," kata AKBP Guntur kepada pers lewat pesan elektronik yang diterima, Selasa malam.

Ia kembali menjelaskan, kasus yang melibatkan tersangaka Wakil Bupati Pelalawan, Marwan Ibrahim dan kawan-kawan itu dinyatakan lengkap pada hari ini dengan nomor P21 : B-49/N.4.5/Ft.1/06/2014 tanggal 24 Juni 2014.

Menurut catatan Polda Riau, Marwan Ibrahim terlibat pengadaan perluasan tanah perkantoran Bhakti Praja pada 2007 hingga 2011.

Saat itu, menurut catatan, Marwan menjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Pelalawan.

Ketika itu dia telah menandatangani pembayaran untuk pembebasan lahan tersebut sebesar Rp500 juta, namun tidak bisa mempertanggung jawabkan penggunaannya.

Padahal, dana itu bersumber dari kas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten Pelalawan tahun 2002.

Untuk pembangunan perkantoran Bhakti Praja, Pemerintah Kabupaten Pelalawan membeli lahan kebun kelapa sawit milik PT Khatulistiwa Argo Bina, Logging Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) di kawasan Dusun I Harapan Sekijang, seluas 110 hektare dengan harga Rp 20 juta per hektare.

Permasalahan timbul dalam pembebasan lahan tanah perkantoran tersebut.

Pada 2002, lahan pernah dibebaskan dan diganti rugi oleh Pemkab Pelalawan. Ganti rugi ini dilakukan lagi dari 2007 hingga 2011. Akibatnya, biaya yang dikeluarkan mencapai Rp38 miliar.

Dalam kasus ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Provinsi Riau telah menyeret empat mantan pejabat Kabupaten Pelalawan sebagai tersangka.

Mereka adalah mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pelalawan Syahrizal Hamid, mantan Kadispenda Pelalawan Lahmuddin, mantan staf BPN Pelalawan Tengku Alfian Helmi, dan mantan Kabid BPN Al Azmi.

Mereka sudah menjadi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru.