Kejaksaan Inhu bongkar kasus korupsi jual beli hutan TNBT

id Rengat,Indragiri Hulu

Kejaksaan Inhu bongkar kasus korupsi jual beli hutan TNBT

Kejari Inhu Paparkan Perkembangan Kasus Jual Beli Hutan TNBT (ANTARA/ASRI)

"Kawasan hutan TNBT harus dilindungi, kasus jual beli lahan dibongkar oleh Kejari Indragiri Hulu"

Rengat (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Riaumembongkarkasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan hutan Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT) yang terletak di Desa Alim, Batang Cenaku.

Kepala Seksi Pidana khusus (Kasi Pidsus) Kejari InhuLeonard Sarimonang Simalango, Rabu, menyebutkan, tim penyidik sudah melengkapi dokumen kelengkapan penyidikan.

"Selama dalam proses penyelidikan, penyidik telah mengambil data di lima lokasi Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) dan memeriksa 22 orang saksi," katanya di Rengat, Rabu.

Sebelumnya, penyelidikan dilakukan atas dasar Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu Nomor : PRINT-18/L.4.12/Fd.1/01/2025, tertanggal 13 Januari 2025.

Dugaan tindak pidana korupsi penjualan TNBT diperoleh dari adanya laporan terhadap Penerbitan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) dan Surat Keterangan Asal Usul Tanah (SKAUT).

Penerbitan SKGR dan SKAUT tersebut masuk kedalam wilayah TNBT, diduga kuat ada indikasi suap.

Sehingga mengarah pada perbuatan yang dilarang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Tim Penyelidik Kejari Inhu telah melakukan pengambilan data di lokasi terhadap lima SKGR yang telah terbit yang titik koordinatnya masuk kedalam wilayah Kawasan TNBT," ujarnya.

Sebagaimana data tersebut diperoleh dari Balai TNBT dan dalam pemeriksaan sementara yang telah dilakukan oleh Tim Jaksa Penyelidik (JP). Terutama terhadap tanah yang masuk dalam TNBT seluas ratusan hektar diduga telah diperjual belikan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.

Tim Jaksa Penyelidik selama dalam proses penyelidikan telah meminta keterangan lebih dari dua puluhan orang saksi dan diantaranya delapan orang dari pihak Desa Alim.

"Termasuk didalamnya Perangkat Desa Alim, 10 orang sebagai pemilik dari SKGR dan SKAUT serta empat saksi dari pihak Pemda baik itu dari Balai TNBT, Polisi Hutan maupun BPN Inhu," sebutnya.

Selain dari permintaan keterangan terhadap saksi-saksi yang telah diperoleh, lanjut Leonard Sarimonang Simalango, bahwa Tim Penyelidik Kejari Inhu juga telah memperoleh dokumen berupa dokumen SKGR. Selain itu dokumen SKAUT serta handphone milik beberapa pihak yang diduga ada kaitannya terhadap kasus tersebut.

Atas dasar hasil penyelidikan tersebut Tim Jaksa Penyelidik Kejari Inhu menilai telah terdapat adanya perbuatan hukum yang melanggar ketentuan perundang-undangan.

Yakni undang - undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sehingga terhadap penyelidikan ditingkatkan ke tahap penyidikan. ***