Pekanbaru (ANTARA) - Mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Muflihunyang akrab disapa Bang Uun menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama sekitar 9 jam oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Riau di Pekanbaru, Senin.
Pemeriksaan ini terkait dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Riau dimana ia pernah menjabatsebagai sekretaris di sana.
BangUun keluar dari ruang penyidikan dengan mengenakan baju safarinya sekitar pukul 19.00 WIB.
Ia menyatakan ketidakhadirannya pada panggilan sebelumnya bukan karena menghindar, melainkan kondisi yang tidak memungkinkan.
"Saya tidak pernah lari, hanya situasinya waktu itu tidak memungkinkan saya hadir. Kita sudah bersurat secara resmi sebagai tanda kita patuh pada negara ini," ujarnya.
Muflihun berharap agar kasus yang sedang dihadapinya ini dapat segera diselesaikan dan terungkap kebenarannya. Ia juga berharap pada masyarakat untuk mendukung, terlebih lagi pada tahun politik ini.
"Saya harap masyarakat bisa melihat ini secara objektif dan tidak mempolitisasi," tambahnya.
Baca juga: Bang Uun kembali mangkir saat dipanggil penyidik Polda Riau
Ketika ditanya mengenai materi pemeriksaan, Uun mengungkapkan bahwa pemeriksaan kali ini masih berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi serta struktur perangkat di Sekretariat Dewan (Sekwan). Selain itu juga tugas pokok dan fungsi (tupoksi) pejabat pembuat komitmen (PPA), kuasa pengguna anggaran (KPA), pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), dan lainnya.
"Kalau berbicara tentang perjalanan dinas, tentu semua pihak terlibat, mulai dari ASN, tenaga honorer, pimpinan, hingga anggota DPRD. Semoga, jika ada yang terkait hingga ke dewan, bisa segera ditangani," pungkas Uun.
Usai pemeriksaan, Dirkrimsus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi menjelaskan pemeriksaan terhadap Uun belum selesai karena ia sudah kelelahan diperiksa 9 jam lamanya.
"Pemeriksaan belum kelar karena saksi lelah dan tidak konsentrasi menjawab sehingga meminta pemeriksaannya sebagai saksi dipending," terang Nasriadi.
Lanjut Nasriadi, ia berharap Uun dapat membawa data-data pada pemeriksaan selanjutnya yang telah dijadwalkan.
"Karena tadi tak banyak data yang dibawa sehingga hanya menjawab seingatnya saja. Dijadwalkan pemeriksaan berikutnya pada Kamis ini," tukas Nasriadi.
Baca juga: Kejati Riau terima SPDP dugaan rasuah di Setwan Riau, tersangkanya?
Baca juga: Berkas dugaan korupsi anggaran di Setwan Riau dilimpahkan ke jaksa peneliti
Diperiksa 9 jam di Polda Riau, Bang Uun : Semua terlibat, termasuk pimpinan
Kalau berbicara tentang perjalanan dinas, tentu semua pihak terlibat, mulai dari ASN, tenaga honorer, pimpinan, hingga anggota DPRD,