Kejati Riau terima SPDP dugaan rasuah di Setwan Riau, tersangkanya?

id Korupsi Setwan Riau,SPPD fiktif Setwan Riau

Kejati Riau terima SPDP dugaan rasuah di Setwan Riau, tersangkanya?

Ilustrasi korupsi. (ANTARA/Ardika/am)

Pekanbaru (ANTARA) - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Riau telah memberikan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif yang terjadi di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Provinsi Riau kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

"Sudah (diserahkan)," ujar Direktur Reserse Kriminal KhususPolda Riau Kombes Pol Nasriadi kepada ANTARA melalui pesan, Kamis.

Hal itu dibenarkan oleh Plh Kasi Penerangan Hukum (Penkum) dan Hubungan Masyarakat (Humas) Kejati Riau Iwan Roy Charles.

Namun Iwan mengatakan belum ada nama tersangka dalam SPDP dugaan rasuah di Sekretariat DPRD Provinsi Riau tersebut.

"Belum ada (nama tersangka)," ujarnya.

Ditambahkannya, terkait dengan SPDP tersebut, pihaknya telah menunjuk sejumlah jaksa yang nantinya mengikuti perkembangan penyidikan dugaan korupsi itu.

"Ada beberapa jaksa yang ditunjuk untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara itu," tambah Iwan.

Terkait perkara ini, sejumlah orang telah dimintai keterangan. Salah satunya mantan Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun.

Diberitakan sebelumnya Pj Walikota Pekanbaru Muflihun diperiksa Ditreskrimsus Polda Riau selama sekitar 10 jam terkait dugaan korupsi SPPD fiktif di Sekretariat DPRD (Setwan) Riau.

Berdasarkan pantauan, tampak Muflihun turun dari lantai dua Dittahti Polda Riau mengenakan baju safari berwarna abu-abu.

"Saya datang memenuhi panggilan dan dimintai keterangan terkait dengan tupoksi sebagai Sekwan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)," terangnya kepada awak media.

Dikatakan Muflihun, ia ditanyai kurang lebih sekitar 50 pertanyaan yang berkaitan dengan dugaan SPPD fiktif.