Pekanbaru (ANTARA) - Ditresnarkoba Polda Riau mengamankan sebanyak 107 kilogram sabu, 214 gram ganja dan 2.736 butir pil ekstasi dari 30 tersangka yang di antaranya merupakan hasil pengembangan kasus di Jalan Pangeran Hidayat beberapa waktu lalu.
Dirnarkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti di Pekanbaru, Jumat, menjelaskan pihaknya berhasil mengungkap lengkap jaringan ini.
"Dalam kasus ini kita berhasil mengungkap jaringan lengkap mulai dari importir, transportir, bandar, pengedar, hingga pengendali," sebutnya kepada awak media.
Dikatakan Manang, pemasok utama barang haram ini di Pasae Agus Salim dan Jalan Pangeran Hidayat turut diringkus.
"Kita tahu masyarakat di sana sangat resah karena narkoba dijual secara terang-terangan di sana.
Kami berusaha memutus dari atas, tak hanya dari bawah," lanjutnya.
Manang mengaku kini pihaknya telah mengantongi beberapa nama lain yang hingga kini masih dalam pengejaran.
Selain itu dikatakannya ada tiga narapidana yang bertugas sebagai pengendali dalam perkara ini. Napi ini bertugas sebagai penghubung antara pemilik barang di luar negeri dengan transportir di Indonesia.
Ditambahkan Manang, ketiganya menggunakan alat komunikasi yang diselundupkan ke dalam lapas.
"Memang tidak menutup kemungkinan ada pengendali lain di lapas, namun kami kedepannya akan meningkatkan kerjasama dengan Kemenkumham agar kita betul-betul menuntaskan perkara narkoba ini," pungkasnya.
Berita Lainnya
Puluhan tersangka diamankan Satresnarkoba Polresta Pekanbaru
05 November 2024 18:08 WIB
Polisi imbau warga jauhi narkoba hingga sampaikan pesan pilkada damai
04 November 2024 15:40 WIB
Puluhan muda mudi di Pekanbaru diamankan saat pesta narkoba
21 October 2024 20:54 WIB
Pria di Pekanbaru dibekuk lantaran simpang sabu di amplop
14 October 2024 10:17 WIB
Polda Riau kembali amankan kurir sabu jaringan ke Lombok Timur
23 September 2024 13:13 WIB
Pengedar narkoba dibekuk polisi di Pekanbaru dan Kampar
17 September 2024 14:07 WIB
Lagi, napi di Pekanbaru kendalikan peredaran narkoba
04 September 2024 15:08 WIB
Kendalikan penyelundupan sabu asal Malaysia, napi Pekanbaru dituntut 19 tahun penjara
04 September 2024 11:50 WIB