Caleg PKB Dapil Pekanbaru ini Laporkan Dugaan Penggelembungan di Partainya

id caleg pkb, dapil pekanbaru, ini laporkan, dugaan penggelembungan, di partainya

Caleg PKB Dapil Pekanbaru ini Laporkan Dugaan Penggelembungan di Partainya

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Pekanbaru mengeluarkan rekomendasi pleno rekapitulasi ulang suara terkait adanya laporan calon anggota legislatif (caleg) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) untuk DPRD Riau.

"Kita telah mengeluarkan rekomendasi ke KPU Kota Pekanbaru. Pada laporan itu, ada dugaan pengalihan surat suara dan pengelembungan suara di internal PKB sendiri," kata anggota Panwaslu Pekanbaru Bustami Ramzi di Pekanbaru, Jumat.

Seorang caleg PKB untuk DPRD Riau nomor urut 5 Rico Alviano beserta kuasa hukum Zulkifli SH, sebelumnya telah melaporkan adanya dugaan pelanggaran ke Panwaslu tanggal 22 April 2014 dengan Nomor Laporan : 072/LP/PILEG/IV/2014.

Laporan tersebut kemudian dibawa ke rapat pleno Panwaslu Pekanbaru yang akhirnya menetapkan kasus itu memenuhi unsur pelanggaran administrasi pemilu. Lalu, menurut Bustami, akan ditindaklanjuti ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru.

Berdasarkan perolehan suara PKB daerah pemilihan (dapil) I Kota Pekanbaru untuk DPRD Riau, partai politik yang dipimpin Muhaimin Iskandar tersebut diperkirakan memperoleh satu kursi.

Dalam rinciannya, Rico Alviano menempati peringkat ketiga suara terbanyak di antara sembilan caleg yang bertarung dengan bendera PKB. Rico sendiri memperoleh sebanyak 3.168 suara.

Dua caleg dengan perolehan suara di atas Rico adalah caleg nomor urut 1 atas nama M Yusuf yang meraih 5.864 suara dan caleg nomor urut 4 atas nama Abdul Gafar yang meraih suara berjumlah 4.488.

Untuk sementara ini, M Yusuf diperkirakan memperoleh satu kursi untuk DPRD Riau dari PKB pada dapil tersebut karena yang secara total menduduki peringkat kedelapan suara partai terbanyak.

Perolehan itu menjadikan partai politik tersebut paling terakhir mendapat kursi dari sembilan jatah tersedia pada dapil Pekanbaru. Di dapil itu, Partai Golkar meraih dua kursi serta tujuh partai lain masing-masing satu kursi termasuk PKB.

Kuasa hukum Rico Alviano, Zulkifli SH berharap agar rekomendasi yang telah dikeluarkan Panwaslu setempat dapat segera ditindaklanjuti oleh KPU Kota Pekanbaru.

"Kita minta agar KPU kota dapat mendalami rekomendasi yang telah dikeluarkan Panwaslu. Apalagi di sini ada unsur pelanggaran administrasi dan indikasi tindak pidana pemilu," katanya.