Janjikan kerja di kapal, polisi gadungan di Pekanbaru diringkus

id Polisi gadungan di Pekanbaru,Polisi gadungan, anaktk

Janjikan kerja di kapal, polisi gadungan di Pekanbaru diringkus

RS yang mengaku sebagai seorang anggota Polri dan menjanjikan korbannya untuk bekerja di kapal. (ANTARA/HO-Polsek Tampan)

Pekanbaru (ANTARA) - Polisi gadungan berinisial RS (44) diringkus aparat kepolisian setelah menipu seorang sopir taksi online di Kota Pekanbaru, Jumat (12/1).

Kanit Reskrim Polsek Tampan Iptu Hasriyal di Pekanbaru, Senin, menjelaskan RS menipu korbannya dengan mengiming-imingi untuk bekerja di kapal pesiar dengan gaji besar.

Korban dimintai RS untuk membuat sertifikat pelayaran dengan harga Rp12 juta jika ingin digaji sebesar Rp35 juta.

Jika korban ingin gaji lebih besar yakni Rp65 juta korban diwajibkan memiliki dua sertifikat.

Korban yang merasa tawaran tersebut menarik, kemudian meminta tersangka membuat sertifikat dengan diberikan uang sebesar Rp18 juta.

"Tersangka mengaku sebagai anggota Polri agar korban percaya dan merasa yakin, dan meminta korban melunasi biaya pembuatan sertifikat jika ingin segera bekerja di kapal," terangnya.

Lanjut Hasriyal, korban lama kelamaan merasa curiga dan menceritakan kepada keluarga. Merasa telah ditipu, korban kemudian membuat laporan ke Polsek Tampan.

Setelah serangkaian penyelidikan, akhirnya RS berhasil diringkus aparat kepolisian. Saat diinterogasi, ia mengaku anggota Polri dan dua sertifikat tersebut dibuatnya di tempat fotocopy.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan uang tersebut habis digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari," tambah Hasriyal.

Akibat perbuatannya, RS disangkakan atas pasal 378 dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.