Pekanbaru, (Antarariau.com) - Jajaran Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Pekanbaru, Provinsi Riau menggagalkan aksi dua pria berbadan besar dalam aksinya melakukan pemerasan dengan modus menjadi polisi gadungan.
"Kedua pelaku diamankan dengan sejumlah barang bukti diantaranya surat perintah palsu, pakaian Polri palsu, lencana kewenangan penyidik dan lainnya," kata Kepala Polresta Pekanbaru, AKBP Tony Hermawan kepada Antara di Pekanbaru, Kamis.
Ia menjelaskan kedua pelaku berinisial RP (34) yang merupakan warga Tampan dan AM (28) warga Bukit Raya itu diamankan pada Selasa lalu (14/6). Penangkapan keduanya dilakukan di masing-masing kediaman pelaku.
Menurut Tony, terungkapnya aksi kejahatan kedua pelaku yang memiliki postur tubuh tinggi besar dan berperawakan seperti polisi itu berawal dari laporan seorang korbannya.
Korban kedua pelaku yang diketahui pemilik toko di salah satu pusat bisnis di Pekanbaru itu mengaku diperas oleh kedua pelaku tersebut. "Korban diperas hingga puluhan juta dengan dalih menjual produk tidak sesuai ketentuan," jelasnya.
Dalam melancarkan aksinya, kedua pelaku melengkapi dengan pakaian Turn Back Crime bertuliskan Polisi pada bagian punggung, surat perintah palsu dari Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau, dua pucuk pistol air Soft Gun, dan beragam atribut polisi lainnya.
Dengan modal itu, keduanya kemudian melancarkan aksinya ke calon korban yang mayoritas pedagang atau pemilik toko. Modusnya mencari kesalahan seperti menjual makanan kedaluwarsa, impor ilegal dan lainnya. Ketika pemilik toko ketakutan, pelaku kemudian meminta sejumlah uang agar tidak dibawa ke proses hukum selanjutnya, yang tentunya itu adalah akal-akalan mereka.
Menurut Kapolres, kedua pelaku itu diketahui telah melancarkan aksinya selama lima bulan terakhir. Belum diketahui apakah mereka terlibat aksi kejahatan lainnya mengingat mereka juga memiliki sejenis pistol revolver.
"Kita masih lakukan pengembangan terkait itu. Termasuk apakah ada pelaku lainnya yang terlibat," jelasnya.
Sementara itu, ia menegaskan bahwa pihaknya menjerat kedua pelaku itu dengan pasal berlapis yakni pemerasan dan pemalsuan
Berita Lainnya
Badan Penanaman Modal Inhu Nomor Dua Terbaik se-Indonesia
21 September 2014 17:00 WIB
Bapanas sebut harga beras Indonesia tinggi karena biaya produksi yang besar
20 September 2024 10:51 WIB
De Gea ingin MU incar target tinggi dibandingkan empat besar
20 February 2022 11:45 WIB
Indonesia masuk lima besar negara dengan cakupan vaksinasi COVID-19 tinggi
07 January 2022 9:57 WIB
Kebakaran Besar Lahap Gedung Tinggi Di Mumbai India
22 August 2018 6:15 WIB
Nilai Dolar Tinggi, Untungkah Ekonomi Riau yang Punya Volume Ekspor Besar?
31 May 2018 20:50 WIB
Polisi patroli siber pantau sebaran konten negatif di sosmed
02 December 2024 19:06 WIB
363 polisi amankan Pilkada di Rohil
26 November 2024 12:31 WIB