SK Gubernur Riau terkait PAW empat anggota DPRD Bengkalis digugat

id Paw anggota dewan Bengkalis,Dprd bengkalis

SK Gubernur Riau terkait PAW empat anggota DPRD Bengkalis digugat

Gubernur Riau Syamsuar. (Antara/HO-Humas Pemrov Riau)

Pekanbaru (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Riau mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau terkait pemberhentian empat anggota DPRD Kabupaten Bengkalis dalam Pergantian Antar Waktu (PAW).

Namun SK tersebut akan digugat oleh pengacara keempat anggota dewan tersebut lantaran diduga tidak menghormati proses hukum.

Kuasa hukum keempat anggota dewan tersebut Harris Wilsonmelalui pernyataannya, Kamis, menyebutkan SK tersebut terbit meski masih ada gugatan dari keempat anggota dewan itu di Pengadilan Negeri Bengkalis.

"Kami akan lawan secara hukum," sebutnya.

Menurut Harris, sampai saat ini gugatan mereka terhadap proses pemberhentian kliennya sebagai anggota DPRD Bengkalis 2019-2024 masih berjalan di Pengadilan Negeri Bengkalis. Sementara Gubernur Riau merupakan pihak yang turut tergugat dalam perkara ini.

"Dalam gugatan tersebut, kami sudah meminta kepada majelis hakim agar pihak-pihak menghentikan seluruh upaya atau proses administrasi pemerintah dalam PAW klien kami tersebut," kata Harris.

Dengan kondisi ini, Harris melihat adanya dugaan kesewenang-wenangan dan dugaan pelanggaran hukum oleh Gubernur dalam penerbitan SK tersebut. Salahsatunya yakni menerbitkan SK atas objek gugatan perdata di Pengadilan Negeri Bengkalis.

"Pihaknya menduga tidak ada dasar administrasi dalam keputusannya itu sebagaimana telah diatur pada Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan dan Pasal 104 ayat (5), Pasal 105 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018.

"Kami menduga Gubernur tergesa-gesa menerbitkan SK PAW klien kami. Kami berharap hal ini mudah-mudahan tidak ada kaitannya dengan kepentingan politik. Kami juga berharap gubernur dapat bertindak sesuai koridor hukum apalagi mengingat masa jabatan gubernur yang sebentar lagi habis dan gubernur sekarang adalah Ketua DPD Partai Golkar," imbuhnya.

Terhadap SK tersebut, Harris telah melayangkan keberatan terhadap gubernur Riau. Ia juga mengingatkan semua pihak untuk menghormati proses hukum yang ada.

"Kita minta tidak ada pihak-pihak yang mencoba memainkan isu-isu politik yang berada di luar proses hukum, seperti mengait-kaitkan hubungan keluarga klien kami dengan Bupati Bengkalis. Itu tak ada kaitannya dengan perkara ini. Malah Bupati saja turut tergugat dalam perkara ini. Ini murni proses hukum yang harus kita hormati bersama," tandasnya.