Kejaksaan beri pemahaman hukum Baznas Dumai soal pengelolaan zakat

id Baznas dumai, kejari dumai

Kejaksaan beri pemahaman hukum Baznas Dumai soal pengelolaan zakat

Penyampaian materi hukum soal pengelolaan dana zakat Baznas oleh Kasi Intel Kejaksaan Dumai Abu Nawas, Kamis (8/6). (ANTARA/A Razak)

Dumai (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kota Dumai, Provinsi Riau, menyampaikan pemahaman hukum terkait pengelolaan zakat oleh Badan Amil Zakat Nasional Dumai agar terhindar dari perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan jabatan kewenangan dalam penghimpunan zakat umat, Kamis.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Dumai Abu Nawas mengatakan bahwa uang Baznas adalah uang negara setelah uang dari Muzaki diterima oleh pengurus atau pengumpul zakat dan dimasukkan ke dalam rekening Baznas.

Pengelolaan zakat oleh Baznas, lanjutnya, sudah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang bagaimana seharusnya pengelolaan zakat oleh amil sesuai ketentuan, baik dari penghimpunan sampai dengan penyaluran guna menghindari terjadinya perbuatan melawan hukum.

"Undang Undang sudah mengatur cara pengelolaan zakat, termasuk ke mana uang disalurkan ke penerima manfaat yang harus tepat sasaran. Cukup jumlahnya, ada bukti terima dan dokumentasi," kata Abu Nawas.

Dia mengingatkan bahwa dalam pelaksanaan tugas pengelolaan keuangan zakat umat, Baznas dibiayai anggaran negara, sehingga pengurus dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Sementara, Ketua Baznas Kota Dumai Afrizal Oesman mengapresiasi dan berterimakasih kepada Kejaksaan setempat yang telah memberikan penerangan hukum untuk pemahaman pengurus dalam pelaksanaan tugas.

Kepada para komisioner dan staf di Baznas Dumai, ia mengingatkan bahwa pengelolaan keuangan zakat dilakukan harus dengan hati-hati karena selain menjaga kepercayaan dari muzaki untuk menyalurkan zakat, juga mengingat pengalaman pengurus lama yang tersandung masalah hukum.

"Lewat penerangan hukum ini diharapkan saya sendiri selaku ketua dan komisioner dapat memahami dan mengamalkan apa saja terkait pengelolaan dana umat," kata Afrizal.