8 ribu ekstasi gagal beredar di Pekanbaru

id Satresnarkoba Polresta Pekanbaru ,Pil ekstasi,Narkoba pekanbaru

8 ribu ekstasi gagal beredar di Pekanbaru

Kapolresta Pekanbaru saat pengungkapan kasus 8367 pil ekstasi (ANTARA/Annisa Firdausi)

Pekanbaru (ANTARA) - Satresnarkoba Polresta Pekanbaru mengamankan 8.367 butir ekstasi dari dua tersangka berinisial MFA (20) dan F (31), pada Jumat (24/3).

Kepala Polresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi saat pengungkapan kasus, Kamis, menyebutkan ribuan butir barang haram ini diamankan dari empat lokasi salah satunya dari sebuah hotel di Pekanbaru.

"Awalnya ekstasi didapatkan dari tangan MFA, namun setelah dilakukan pengembangan F diringkus bersama 7 ribuan ekstasi," ungkap Pria Budi di MapolrestaPekanbaru.

Baca juga: Dua pria ditangkap karena edarkan ekstasi di Pekanbaru, satu kerabat mantan Sekda Rohul

Dilanjutkan Kasatreskoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar, saat dilakukan pengejaran MFA sempat berusaha kabur dengan mobilnya dan hendak menabrak personel yang bertugas.

"Pelaku sempat berusaha kabur dengan mobilnya hingga perlu dilepaskan tembakan ke mobil yang dikendarainya," tuturnya.

Tambahnya, pelaku MFA juga sempat membuang barang bukti dari tangannya. Akhirnya setelah kejar-kejaran sekitar 10 menit, pelaku berhasil diringkus aparat kepolisian.

"Untuk kepemilikan barang hingga kini masih dalam proses pendalaman," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat atas pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

Baca juga: Sempat kabur, peredaran 20 kg sabu ke Jawa digagalkan polisi Pekanbaru