Polisi Pekanbaru sita puluhan paket sabu dan pil ekstasi dari enam tersangka

id Narkoba di Pekanbaru ,Polresta Pekanbaru ,Satresnarkoba Polresta Pekanbaru

Polisi Pekanbaru sita puluhan paket sabu dan pil ekstasi dari enam tersangka

Kasatnarkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang saat menanyai tersangka peredaran narkoba (ANTARA/dok)

Pekanbaru (ANTARA) - Enam pria berinisial R, P, Riz Su, D dan Si diringkus Satresnarkoba Polresta Pekanbaru lantaran menyimpan sabu dan pil ekstasi di Jalan Rawa Bening, Kecamatan Payung Sekaki, Selasa (10/10).

Kasatnarkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang saat dikonfirmasi, Senin, menjelaskan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang mengatakan di lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkoba.

Berdasarkan informasi tersebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan R, P dan RI saat menunggu pembeli di salah satu rumah yang berada di Jalan Rawa Bening.

"Saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti 23 paket sabu dengan barat kotor seberat 55,22 gram serta 89 butir pil ekstasi," terangnya.

Dari hasil interogasi, para tersangka mengaku mendapat barang haram tersebut dari seorang bandar Si dan diantar oleh dua kurir berinisial D dan Su.

Setelah melakukan pengembangan, polisi berhasil mengamankan Si yang berada tak jauh dari lokasi penangkapan.

"Kami juga mengamankan dua tersangka yang merupakan gudang sekaligus kurir pengantar barang haram tersebut," lanjut Manapar.

Saat ini, tambahnya, keenam tersangka sudah diamankan di Mapolresta Pekanbaru guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling lama seumur hidup atau pidana mati.