Usai ditangkap, dua pria penyalahguna narkoba akan direhabilitasi

id Penyalahgunaan narkoba,Satresnarkoba Polresta Pekanbaru

Usai ditangkap, dua pria penyalahguna narkoba akan direhabilitasi

Kasatnarkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang (kiri) dan pihak IPWL Mercusuar yang akan merehabilitasi dua pria yang salahgunakan narkoba (kanan) (ANTARA/Annisa Firdausi)

Pekanbaru (ANTARA) - Usai ditangkapSatresnarkoba Polresta Pekanbaru, dua pria berinisial S dan BU akan direhabilitasi medis lantaran penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Kasatreskoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang saat ditemui, Kamis, menjelaskan saat dilakukan penggeledahan di sebuah rumah di Jalan Tiram, Marpoyan Damai tak ditemukan barang haram.

Namun di lokasi ditemukan bong (alat hisap) dan puluhan plastik bening yang diduga bekas narkotika jenis sabu.

"Selain itu hasil urine S dan BU positif amfetamin dan metamfetamin," sebutnya kepada awak media.

Lantaran tak ditemukan bukti kepemilikan narkoba, dikatakan Kompol Manapar, terhadap keduanya akan dilakukan rehabilitasi melalui Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) Mercusuar.

Lanjutnya, hal tersebut berdasarkan pasal 54 UU 35 tahun 2009 sebab status S dan BU ialah penyalahguna. Sehingga keduanya diserahkan ke lembaga untuk direhabilitasi medis.

"Kalau mereka ketahuan menjual narkoba akan kita tangkap lagi, kalau menyalahgunakan akan kita rehabilitasi lagi. Sampai jera," pungkasnya.