Pekanbaru (ANTARA) - Usai ditangkapSatresnarkoba Polresta Pekanbaru, dua pria berinisial S dan BU akan direhabilitasi medis lantaran penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Kasatreskoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang saat ditemui, Kamis, menjelaskan saat dilakukan penggeledahan di sebuah rumah di Jalan Tiram, Marpoyan Damai tak ditemukan barang haram.
Namun di lokasi ditemukan bong (alat hisap) dan puluhan plastik bening yang diduga bekas narkotika jenis sabu.
"Selain itu hasil urine S dan BU positif amfetamin dan metamfetamin," sebutnya kepada awak media.
Lantaran tak ditemukan bukti kepemilikan narkoba, dikatakan Kompol Manapar, terhadap keduanya akan dilakukan rehabilitasi melalui Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) Mercusuar.
Lanjutnya, hal tersebut berdasarkan pasal 54 UU 35 tahun 2009 sebab status S dan BU ialah penyalahguna. Sehingga keduanya diserahkan ke lembaga untuk direhabilitasi medis.
"Kalau mereka ketahuan menjual narkoba akan kita tangkap lagi, kalau menyalahgunakan akan kita rehabilitasi lagi. Sampai jera," pungkasnya.
Berita Lainnya
Puluhan muda mudi di Pekanbaru diamankan saat pesta narkoba
21 October 2024 20:54 WIB
Polda Metro Jaya tangkap perwira polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba
07 January 2023 15:49 WIB
Polres Kepulauan Meranti sosialisasi bahaya narkoba ke pelajar
31 October 2022 19:05 WIB
Polisi Jepara tangkap 11 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba
04 March 2022 20:22 WIB
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie jalani sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkoba
09 December 2021 12:15 WIB
Polri dukung pedoman tuntutan rehabilitas kasus penyalahgunaan narkoba
08 November 2021 16:30 WIB
Polisi tangkap enam pelaku penyalahgunaan narkoba di Sumut
06 October 2021 16:58 WIB
Anji terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara terkait penyalahgunaan narkoba
16 June 2021 16:24 WIB