Jakarta (ANTARA) - Artis Nia Ramadhani beserta suami, Ardiansyah Bakrie, menjalani sidang lanjutan dugaan kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.
Pasangan suami istri tersebut mengenakan kemeja putih tampak memasuki ruang sidang PN Jakarta Pusat. Sidang yang dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB tersebut baru dimulai pukul 10.20 WIB.
Dalam sidang kedua ini, agendanya mendengarkan keterangan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga: Nia Ramadhani enggan berkomentar saat datangi PN Jakarta Pusat
Ketiga saksi yang dihadirkan JPU adalah asisten rumah tangga Pandjiyanto, psikolog klinis Senja Kurnia, dan Direktur Program Balai Rehabilitasi Fan Campus Hendra Haeruman.
Sebelum memulai sidang, hakim menanyakan kondisi kesehatan Nia dan Ardi beserta sopirnya Zein Vivanto, yang juga didakwa dalam kasus ini.
"Sehat, Yang Mulia," jawab Nia Ramadhani saat ditanyai kondisi kesehatannya.
Sebelumnya, Artis Nia Ramadhani beserta suami, Ardiansyah Bakrie, menjalani sidang perdana pada Kamis (2/12), atas kasus penyalahgunaan narkoba dengan register perkara Nomor: 770/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Pst.
Baca juga: Kriminalitas kemarin, perkembangan kasus anak Nia Daniaty hingga jagoan kampung dikeroyok
Nia dan Ardi sebelumnya telah menjalani rehabilitasi di Lembaga Rehabilitasi Fan Campus Bogor, Jawa Barat, selama hampir lima bulan.
Kasus ini bermula saat Nia ditangkap oleh Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) di kediamannya di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada 7 Juli 2021 pukul 15.00 WIB
Dalam pengembangannya, Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan tiga tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan pasangan suami-istri Nia dan Ardi Bakrie. Selain keduanya, polisi juga menetapkan sang sopir berinisial ZN sebagai tersangka.
Baca juga: Dukungan Marshanda untuk Nia Ramadhani dan Ardi
Polisi mengamankan ketiga tersangka sejak 7 Juli 2021 dengan barang bukti satu klip sabu seberat 0,78 gram dan satu bong (alat hisap sabu).
Ketiga tersangka dikenakan pelanggaran pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
Berita Lainnya
Aldila Sutjiadi atur strategi antisipasi permainan lawan di pembuka Ningbo Open
16 October 2024 13:49 WIB
Manfaat minyak kelapa untuk kesehatan tubuh dan kecantikan
16 October 2024 13:42 WIB
BMKG imbau waspadai gelombang tinggi 2,5 meter di Samudera Hindia barat Nias
16 October 2024 13:35 WIB
MPR temui Wapres ke-6 RI Try Sutrisno sampaikan undangan pelantikan Prabowo-Gibran
16 October 2024 12:26 WIB
UNICEF: Serangan Israel ke tenda pengungsi di RS Gaza tragedi yang guncang dunia
16 October 2024 12:12 WIB
Presiden Jokowi lanjutkan kunjungan kerja di Sumut
16 October 2024 11:56 WIB
Berikut ini 16 menteri Jokowi yang dipanggil Prabowo ke Kertanegara
16 October 2024 9:59 WIB
Siasat UMKM binaan PT EDI raup belasan juta di kebun kelapa sawit
16 October 2024 9:45 WIB