Jakarta (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Ditipidnarkoba) Bareskrim Polri mendukung Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 untuk para penuntut umum sebagai acuan menangani kasus penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi.
Menurut Direktur Tipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Krisno H. Siregar, pedoman Jaksa Agung tersebut sejalan dengan pedoman serupa yang telah lebih dahulu diterbitkan oleh Polri.
"Pastinya Polri mendukung pedoman tersebut. Kepolisian dan kejaksaan dapat bersinergi," kata Krisno saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Baca juga: Polres Bukittinggi amankan 9,5 kg ganja dari satpam dan residivis
Krisno menjelaskan bahwa penyidik Polri sebagai salah satu penyidik yang berwenang menyelidiki tindak pidana narkoba (tipidnarkotika) memahami arti penting program rehabilitasi bagi pencandu dan/atau penyalah guna narkotika sehingga menerbitkan beberapa ketentuan bagi penyidik Polri tentang isu rehabilitasi penyalah guna narkotika.
Beberapa ketentuan yang dimaksudkan, yakni Perkabareskrim Polri No: 01/ 2016 tanggal 16 November 2016 tentang SOP Penanganan Pecandu dan Korban Penyalah Guna Narkotika ke lembaga rehabilitasi.
Ketentuan berikutnya, Surat Edaran Kabareskrim No: SE/ 01/II/ 2018 tanggal 15 Februari 2018 perihal petunjuk rehabilitasi bagi pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika.
Selain itu, juga ada Peraturan Kepolisian No. 8 Tahun 2021 tanggal 19 Agustus 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Baca juga: BNN Sultra tangkap pasangan suami istri bawa sabu-sabu satu kilogram
"Dalam implementasinya terhadap penanganan kasus penyalahgunaan narkotika oleh penyidik Polri adalah menempatkan pecandu dan/atau penyalah guna narkotika di lembaga rehabilitasi sosial/medis," kata Krisno.
Dengan demikian, kata dia, kedua institusi penegak hukum tersebut akan bersinergi dalam menangani tindak pidana bagi pencandu atau penyalah guna narkoba menggunakan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).
Namun, tidak semua penyalah guna ditindak dengan pendekatan restoratif, ada persyaratan yang harus dipenuhi. Oleh karena itu, Krisno mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba.
"Jauhi Narkoba, raihlah prestasi," kata Krisno.
Sementara itu, dalam Pedoman No.18 Tahun 2021 yang ditandatangani oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dijelaskan bahwa tersangka yang bisa direhabilitasi, antara lain penyalah guna narkotika, korban penyalah guna narkotika, dan pencandu narkotika.
Baca juga: Kolaborasi basmi narkoba di Riau
Ia menyebutkan ada enam syarat untuk menjalani rehabilitasi melalui proses hukum bagi penyalah guna narkotika, yakni tersangka dinyatakan positif menggunakan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik.
Kedua, tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir. Ini didasari dengan hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect.
Syarat ketiga, tersangka ditangkap atau tertangkap tangan tanpa barang bukti narkotika atau dengan barang bukti narkotika yang tidak melebihi jumlah pemakaian 1 hari.
Baca juga: BNNK Kuansing harap media sosialisasi dampak narkotika
Syarat berikutnya, tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalah guna narkotika, atau penyalah guna narkotika berdasarkan hasil asesmen terpadu.
Kelima, tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang.
Terakhir, ada surat jaminan tersangka menjalani rehabilitasi melalui proses hukum dari keluarga atau walinya.
Baca juga: Lagi, Polda Riau sita 81 kg sabu dari Malaysia
Berita Lainnya
Bawaslu RI sebut masih banyak temuan terkait netralitas ASN dan kepala desa
08 October 2024 17:01 WIB
Latihan kedua timnas Garuda Indonesia di Bahrain berjalan riang gembira
08 October 2024 16:48 WIB
Selamatkan nyawa sehatkan raga, ratusan karyawan PTPN IV Regional III semangat donor darah
08 October 2024 16:44 WIB
Lima wakil pebulu tangkis Indonesia berlaga pada hari pertama Artic Open
08 October 2024 16:29 WIB
Film animasi "Inside Out 2" berhasil jadi film nomor satu di Disney+ Hotstar
08 October 2024 16:22 WIB
Berpikir positif kunci Aldila berhasil lolos ke 16 besar Wuhan Open
08 October 2024 15:56 WIB
Pemegang PR Singapura bebas visa masuk RI melalui 8 pelabuhan laut di Kepri
08 October 2024 15:37 WIB
PCO: Hati dan pikiran Prabowo Subianto saat ini hanya untuk kemajuan bangsa
08 October 2024 15:25 WIB