Pekanbaru (ANTARA) - Kepolisian Daerah Riau menangkap pengedar narkotika berinisial AS (52) dan HS (47) dan menyita 81 kilogram sabu yang didatangkansekaligus dikendalikan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di Malaysia.
"Pelaku awal inisial AS ditangkap di sebuah rumah Jalan Swadaya Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru," kata Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Sunarto, Direktur Narkoba Kombes Pol Victor Siagian, kepada wartawan di Pekanbaru, Minggu.
Kapolda menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan oleh Subdit I Direktorat Resnarkoba Polda Riau yang dipimpin AKBP Kompol Hardian Pratama.
Agung mengatakan pihaknya tidak akan pernah berhenti dan akan terus memburu pelaku pengedar narkoba yang mencoba melakukan aksinya di wilayah Riau. Karena itu diamengajak semua pihak harus bekerja sama dalam pemberantasan narkoba.
"Ini adalah jaringan internasional yang memasukkan barang dari Malaysia, dikendalikan oleh Agam, WNI Aceh yang berada di Malaysia. Jaringan AS, HS dan Agam ini dikendalikan oleh seorang narapidana yang berada di Lapas Tangkerang, bernama Abu," kata Agung.
Menurut Agung, narkoba ini nantinya akan diedarkan di wilayah Kota Pekanbaru, Jambi, Sumatera Selatan atau Palembang, dan Jakarta.
Sementara itu, Kombes Victor menambahkan, pengungkapan itu berawal dari informasi yang diperoleh Subdit I Ditresnarkoba pada Jumat (1/10) terkait adanya jaringan narkotika internasional.
"Jaringan itu masuk dari luar negeri dengan sasaran Aceh-Riau. Namun, narkoba itu terendus sedang berada di Kota Pekanbaru," katanya.
Selanjutnya, Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Riau, AKBP Hardian bersama tim langsung melakukan penyelidikan. Setelah lama mengintai, akhirnya polisi menangkap seorang pria inisial AS yang dicurigai petugas sebagai pelaku peredaran narkotika.
"Setelah AS diamankan, petugas menemukan percakapan melalui voice note menggunakan bahasa Aceh di handphonenya terkait transaksi narkotika," jelas Victor.
Kemudian pada Selasa (12/10), tim menggeledah rumah kontrakan AS di Jalan Swadaya Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru. Dalam rumah kontrakan itu polisi menemukan 32 bungkus sabu yang disimpan dalam kotak rokok.
Baca juga: Kolaborasi basmi narkoba di Riau
"AS mengakui narkoba itu milik seseorang bernama Agam (warga asal Aceh) yang berada di Malaysia. Dari penangkapan AS, polisi langsung melakukan pengembangan. Kemudian, polisi kembali menangkap pelaku lainnya, yakni seorang wanita yang inisial HS," katanya.
"Tim sempat kesulitan mencari HS karena handphone HS dimatikan. Namun akhirnya HS berhasil ditangkap di sebuah hotel di Simpang Tiga Bandara," ucap Agung.
Kemudian polisi menginterogasi HS dan tim mendapati kunci rumah yang kemudian diakui itu kunci rumah yang dipergunakan menyimpan sabu. Polisi langsung melakukan penggeledahan sebuah rumah kontrakan di jalan Pasir Mas, Bina Widya Pekanbaru dan mendapatkan barang bukti sabu.
"Para pelaku dijerat pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun," katanya.
Baca juga: Oknum PNS Riau ditangkap karena transaksi narkoba cara baru
Baca juga: Dalam sebulan Polda Riau ungkap peredaran 117 kg sabu dan 1.000 pil ekstasi
Berita Lainnya
Kapolda Riau akan copot pejabat polisi apabila ada kecelakaan menonjol saat Nataru
19 December 2024 14:22 WIB
Kericuhan terjadi Rempang
19 December 2024 8:27 WIB
Polda Riau cek kelangkaan solar di SPBU
18 December 2024 17:25 WIB
Polda Riau limpahkan dugaan korupsi kredit BRI ke jaksa
17 December 2024 19:35 WIB
Polda Riau ungkap peredaran narkoba untuk tahun baru hingga ke NTB
16 December 2024 14:54 WIB
Kapolsek Rupat dampingi Ditpolairud Polda Riau saat Sambang Nusa di pulau terluar
13 December 2024 13:10 WIB
Cek kesipan Operasi Lilin 2024, Ditlantas Polda Riau tinjau jalan rusak di Inhil
12 December 2024 15:56 WIB
Ditpolairud Polda Riau sambangi pulau terluar di Rupat Utara
10 December 2024 12:53 WIB