BNNK Kuansing harap media sosialisasi dampak narkotika

id BNNK ajak wartawan cegah pengaruh narkoba,Bnnk kuansing, narkoba kuansing, kuansing, bnn

BNNK Kuansing harap media sosialisasi dampak narkotika

Perwakilan Kejari Kuansing saat menyampaikan paparannya saat workshop yang digelar BNN setempat. (ANTARA/Asripilyadi)

Teluk Kuantan (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Kabupaten Kuantan Singingiberharap peran aktif dari media dalam mensosialisasikan bahaya narkotika bagi masyarakat. Harapan itu disampaikan pada saat kegiatan Advokasi Kebijakan Kota Tanggap Ancaman Narkoba (KOTAN) di Ruang Diklat Kota Jalur, Kamis (7/10).

Kepala BNNK Kuansing AKBP Syofyan mengatakannarkotika sangat berbahaya dan sudah masuk kesemua lini maka semua pihak harus membantu mencegahnya.

"Pencegahan itu, bukan saja tugas dari BNNK, tetapi tugas kita bersama - sama," kata AKBP Syofyan.

Untuk itu, dalam work shop KOTAN yang pesertanya wartawan yang bertugas di Kuansing. Tujuannya adalah mengajak bersama peduli dan bersinergi dalam meminimalisir pengaruh narkotika. Untuk lebih memahami itu, BNNK menghadirkan tiga narasumber yakni dari wartawan, Kejaksaan Negeri Kuansing dan Konselor BNNK.

Narasumber acara, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kuansing Martalius menyebutkan, masyarakat perlu memahami tentang dampak hukum dari pengguna, pecandu, dan pengedar narkotika.

"Tujuannya, agar masyarakat terhindar dari narkotika tersebut, selain itu penting peran media untuk turut mensosialisasikan bahaya narkoba," ujarnya.

Peran media adalah menyampaikan informasi yang akurat, tepat sesuai dengan tugas pokok jurnalistik. Sedangkan, pihak kejaksaan akan melakukan proses hukum terhadap pelaku, pemakai, pengedar narkoba yang sudah masuk proses di Kejaksaan. Bahkan, pasal dalam Undang - Undang Narkotika ada istilah pengguna, pencandu, korban.

Sedangkan, konselor adiksi Ahli Muda BNN Kuansing Eldy Kasramenyebutkan masyarakat masih beranggapan korban pengguna narkoba sebagai perbuatan kriminal dan menjadi aib keluarga.

Tindakan memenjarakan penyalahgunaan narkotika tanpa mendapatkan layanan rehabilitasi mengakibatkan penggunanarkotikabisa mengulangi perbuatannya. "Ini tanpa efek jera, maka itu latar belakang munculnya program rehabilitasi," ujarnya.

Adapun yang berhak menerima program rehabilitasi yakni penyalahguna, pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika. Sedangkan, dalam rehabilitasi tidak ada biaya yang dibebani kepada korban, semua ditanggung BNN.Tahun 2021 target rehabilitasi 30 orang, dan yang baru terdata hingga Oktober 2021 ada 15 orang.