Pekanbaru (ANTARA) - Sebanyak 21 muda-mudi digerebek aparat Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Riau berhasil atas dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di kamar hotel di Kota Pekanbaru, Ahad (20/10).
Dirnarkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti saat pengungkapan kasus, Senin, menyebutkan 21 orang ini terdiri dari mahasiswa, pelajar, dan pekerja.
Penggerebekan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut.
"Setelah mendapatkan informasi, kami berkoordinasi dengan pihak hotel dan melakukan pengecekan di kamar-kamar yang diduga sebagai tempat penggunaan narkoba," terang Kombes Manang.
Dari kamar 211, polisi menemukan tiga butir pil ekstasi serta 12 orang terduga pelaku, yang terdiri dari tujuh laki-laki dan lima perempuan.
Sementara itu, di kamar 240, ditemukan sebungkus ganja dan sembilan orang lainnya, yang terdiri dari enam laki-laki dan tiga perempuan.
"Barang bukti berupa tiga butir ekstasi dan satu bungkus ganja telah kami amankan. Kami juga mengamankan 26 unit handphone milik mereka," lanjutnya.
Selain itu, sebanyak 21 orang yang berada di kedua kamar tersebut langsung digiring ke Mapolda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tes urine, ditemukan bahwa 11 orang dari kamar 211 positif amfetamin yang artinya mengonsumsi pil ekstasi, dan tiga orang dari kamar 240 positif mengonsumsi ganja.
Pihak kepolisian akan melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan dan asal usul barang haram tersebut.
"Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mencari tahu siapa yang memasok narkoba kepada para terduga pelaku dan siapa yang mengorganisir peredaran ini," pungkasnya.