Jepara (ANTARA) - Kepolisian Resor Jepara, Jawa Tengah, mengungkap sembilan kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) sepanjang Januari-Februari 2022, sedangkan jumlah tersangka yang ditangkap sebanyak 11 orang.
"Dari belasan tersangka tersebut, mayoritas merupakan pengedar dan satu pelaku di antaranya merupakan residivis kasus yang sama," kata Kapolres Jepara AKBP Warsono didampingi Kasat Narkoba AKP R. Aris Sulistiyono saat gelar perkara di Mapolres Jepara, Jumat.
Ia mencatat selama bulan Januari 2022 kasus yang terungkap sebanyak tiga kasus dengan jumlah tersangka sebanyak empat orang. Sedangkan barang buktinya berupa 15 gram sabu-sabu.
Sementara bulan Februari 2022 berhasil mengungkap enam kasus dengan jumlah tersangka sebanyak tujuh orang. Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 6,02 gram, sehingga total barang bukti hasil penindakan selama dua bulan terakhir sebanyak 21,02 gram sabu-sabu.
Kasat Narkoba AKP R. Aris Sulistiyono menambahkan dari belasan tersangka tersebut, tercatat ada yang masih berstatus mahasiswa dan ada pula yang tertangkap saat hendak bertransaksi di tepi pantai.
"Penjualannya sendiri menggunakan komunikasi secara terputus, antara penyuplai, pemesan, dengan pembeli menggunakan telepon selular baik voice note maupun memanfaatkan layanan media sosial WhatsApp. Antara pengedar dengan pemesan juga tidak saling mengenal," ujarnya.
Untuk pengungkapan lebih lanjut, kata dia, memang tidak mudah, meskipun Polres Jepara tetap berupaya mengungkap setiap mengungkap kasus peredaran narkoba. Termasuk, keberhasilan menangkap bandar narkoba yang juga residivis kasus serupa.
Farid (39) residivis kasus narkoba mengakui masih mengulangi perbuatannya karena belum mendapatkan pekerjaan pengganti.
Ari Maulana, mahasiswa dari kampus ternama di Semarang ini mengakui mengonsumsi sabu-sabu karena terpengaruh teman-temannya di Kabupaten Jepara yang juga mengonsumsi barang haram tersebut.
"Saya mulai mengonsumsi sabu-sabu sejak lima bulan terakhir," akunya.
Para pelaku yang terlibat dalam penyalahgunaan sabu-sabu tersebut, akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1), serta pasal 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Polisi Jepara tangkap 11 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba
Penjualannya sendiri menggunakan komunikasi secara terputus, antara penyuplai, pemesan, dengan pembeli menggunakan telepon selular baik voice note maupun memanfaatkan layanan media sosial WhatsApp. Antara pengedar dengan pemesan juga tidak saling men