Wahyu dan Mawardi jadi tersangka korupsi kredit macet BSM Pangkalan Kerinci

id Kredit macet BSM Pangkalan Kerinci ,Kejati Riau

Wahyu dan Mawardi jadi tersangka korupsi kredit macet BSM Pangkalan Kerinci

Salah satu tersangka dugaan korupsi kredit macet BSM Pangkalan Kerinci, Ahmad Wahyu Qusyairi. (ANTARA/Annisa Firdausi)

Pekanbaru (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau akhirnya menetapkan Wahyu Qusyairi dan Mawardi tersangka dugaan korupsi kredit macet di Bank Syariah Mandiri (BSM) Cabang Pembantu Pangkalan Kerinci, Kamis petang.

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik melakukan ekspos kasus. Sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sebagai saksi. Salah satu tersangka merupakan mantan Kepala Cabang Pembantu bank tersebut.

"Tadi pagi kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap salah satu saksi. Sebetulnya ada dua saksi yang sudah kami panggil, tapi yang hadir hanya satu," ujar Kasi Penyidikan Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati RiauRizky Rahmatullah kepada awak media.

Setelah dilakukan pemeriksaan, dua tersangka ini ditetapkan atas perkara pemberian kredit usaha rakyat terhadap 109 nasabah di Bank Syariah Mandiri Cabang Pembantu Pangkalan Kerinci tahun 2012-2013.

Dua orang tersangka itu adalah Ahmad Wahyu Qusyairi (49) yang merupakan Kepala Cabang Pembantu BSM Pangkalan Kerinci tahun 2012-2013. Sementara tersangka kedua adalah Mawardi, salah satu debitur bank tersebut.

Dijelaskan Rizky, adapun modus para tersangka dalam perkara ialah dengan kredit topenganyang merupakan pengajuan kredit dengan menggunakan nama orang lain dan uangnya dikuasai atau digunakan seluruhnya oleh orang lain yang bukan debitur.

Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka dilakukan penahanan. Untuk Ahmad Wahyu ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru selama 20 hari ke depan.

"Sedangkan Mawardi saat ini sedang masa tahanan karena yang bersangkutan berstatus terpidana dalam perkara lain. Dia ditahan di Rutan Siak," sebut Rizky.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Upaya kita bagaimana upaya kita untuk bisa menyelamatkan kerugian negara. Tak Menutup kemungkinan pula tersangka akan dijerat dengan pasal tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," pungkasnya.

Dugaan korupsi tersebut terkait pembiayaan KUR kepada 109 nasabah atau debitur di BSM Cabang Pembantu Pangkalan Kerinci tahun 2012 senilai Rp41,4 miliar. Atas hal itu, berpotensi merugikan keuangan Negara cq Bank Syariah Mandiri dengan nilai sementara Rp16,6 miliar.

Diketahui, saat perkara masih dalam tahap penyelidikan, Jaksa telah melakukan pemanggilan dan permintaan keterangan sebanyak 20 saksi. Di antaranya debitur, pihak perbankan, dan ahli. Jaksa Penyelidik juga telah mengumpulkan sejumlah dokumen yang kiranya berkaitan dengan pemberian Kredit Usaha Rakyat yang diduga kredit topengan.