Kejati Tujuh Jam Periksa Isteri Bupati Kampar

id kejati tujuh, jam periksa, isteri bupati kampar

Kejati Tujuh Jam Periksa Isteri Bupati Kampar

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau memintai keterangan Eva Yuliana, isteri Bupati Kampar Jefry Noer, selama lebih dari tujuh jam terkait dugaan korupsi penyalahgunaan dana perusahaan daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Suramadu untuk perjalanan ke luar negeri.

Eva mulai diperiksa oleh jaksa di gedung Kejati Riau di Pekanbaru, Kamis, sekira pukul 10.00 WIB dan baru kelar sekitar pukul 17.30 WIB. Perempuan yang juga menjabat Wakil Ketua DPRD Kampar itu mengaku dicecar jaksa sebanyak 22 pertanyaan.

"Pertanyaan jaksa seputar keikutsertaan saya keluar negeri," kata Eva Yuliana kepada Antara.

Ia menjelaskan, pemanggilan dirinya adalah sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Utama BPR Sarimadu, M. Syafri. Eva membantah keikutsertaan dirinya telah merugikan negara karena keberangkatan itu merupakan undangan resmi dari BPR Sarimadu yang merupakan perusahaan daerah Kabupaten Kampar.

Perjalanan itu dilakukannya bersama Jefri Noer, selaku Bupati Kampar, pada Oktober 2012 untuk menhadiri ICA Expo Festival Koperasi Internasional di Inggris. Ia menegaskan undangan yang dia terima bukan kasitasnya sebagai istri Bupati Kampar.

"Surat undangan ke luar negeri itu ditujukan ke saya atas jabatan sebagai Wakil Ketua DPRD Kampar. Sekalipun saya istri bupati, namun keberangkatan itu atas jabatan saya, bukan atas nama istri," tegasnya.

Menurut Eva, perihal undangan tersebut juga telah diketahui secara resmi oleh Ketua DPRD Kampar yang juga sudah memberikan izin. Selain itu, ia mengatakan sebelum berangkat juga sudah meminta izin ke Kemendagri dan atas permohonan tersebut, Kemendagri menyetujui keberangkatannya sebagai Wakil Ketua DPRD.

"Secara administrasi saya sudah mendapat persetujuan," ujarnya.

Kejati Riau pada saat yang sama juga memeriksa salah seorang anak Jefry Noer, Jery Varmata.

Sebelumnya, Kejati Riau telah menetapkan mantan Dirut BPR Sarimadu, M. Safri sebagai tersangka kasus tersebut. Jaksa menduga Safri melakukan korupsi karena membuat aturan perjalanan dinas yang bertentangan dengan Peraturan Daerah, sehingga biaya yang dikeluarkan BPD Sarimadu untuk bupati selaku pemegang saham dan Wakil Ketua DPRD Kampar dianggap salah.

Dalam plesiran ke luar negeri itu juga diketahui bahwa dua anak Bupati Kampar, yakni Rahmad Jevari Juni Ardo dan Jery Vermata ikut serta dalam rombongan yang terdaftar sebagai ajudan.

Dalam kasus ini, Bupati Kampar Jefry Noer juga sudah dimintai keterangan oleh jaksa. Dalam keteranganya, M. Safri sempat mengatakan keikutsertaan kedua anak bupati sebagai ajudan menggunakan biaya sendiri.

"Status ajudan dibuat supaya bisa pergi bersama rombongan dan lebih mudah mendapat visa ke luar negeri," katanya.

Karena itu, ia mengatakan BPR Sarimadu menalangi lebih dulu seluruh biaya keberangkatan keduanya sekitar Rp89 juta. Kedua anak bupati itu kemudian membayar biaya yang dikeluarkan oleh BPR Sarimadu pada bulan Maret 2013.