Penyidik Kejari Kuansing periksa mantan anggota DPRD Rosi Atali

id Penyidik kejari kuansing periksa rozi atali selama hampir dua jam,Jaksa kuansing, kuansing, kejari kuansing

Penyidik Kejari Kuansing periksa mantan anggota DPRD Rosi Atali

Tim Kejari Kuansing. (ANTARA/Asripilyadi)

Teluk Kuantan (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kuantan SingingiHadiman mengatakan telah memeriksa mantan anggota DPRD Kuansing Rosi Atali selama hampir dua jam dengan disodori 21 pertanyaan pada Rabu.

Rosi Atali memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi pada pengembangan kasus korupsi makan minum di Sekretariat Daerah (Setda) Kuansing pada tahun 2017 sebesar Rp13,4 miliar.

"Rosi Atali diperiksa atas pengembangan kasus korupsi tersebut, termasuk Musliadi dan Bupati Mursini," kata Kejari.

Sesuai jadwal pemanggilan RosiAtali, sebelumnya, penyidik telah melayangkan surat panggilan pada pukul 09.00 WIB, ternyata molor selama satu jam.

Sedangkan, mantan Anggota DPRD Kuansing Musliadi, juga hadir memenuhi panggilan penyidik pada Rabu (5/5), sementara dijadwalkan pada Kamis (6/5). Musliadi datang ke Kejari menghadap penyidik pada pukul 13.00 WIB, diperiksa selama satu jam dengan 22 pertanyaan.

"Semua berjalan lancar, sementara Bupati Kuansing, akan hadir Kamis (6/5), perkiraan pukul 10.00 WIB," tegas Hadiman.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru telah memvonis beberapa orang yakni M Soleh, Verdi Ananta, Hetty Herlina dan Muharlius serta Yuhendrizal dengan hukuman dan denda berbeda terkait dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara sekitar Rp7,4 miliar.

Baca juga: Kejari Kuansing akan bongkar dugaan korupsi Proyek Tiga Pilar

Baca juga: Kejari Kuansing periksa mantan Ketua DPRD, Bupati mangkir