Kuantan Singingi (ANTARA) - Pihak Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi menggelar acara pemusnahan sejumlah barang bukti tindak pidana umum periode ke tiga tahun terakhir di Teluk Kuantan, Kamis.
Pemusnahan dari 35 perkara yakni terdiri dari 23 perkara narkotika, tujuh perkara umum, dan lima lainnya, semua sudah berkekuatan hukum tetap.
Proses pemusnahandi halaman Kantor Kejari Kota Teluk Kuantan, dihadiri perwakilan instansi terkait.
Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing, Hadiman di Teluk Kuantan, menyebutkan adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain yaitu ganja, sabu dan handphone serta sejumlah peralatan pendodos buah sawit yang terbuat dari besi.
Untuk jenis narkotika, yang dimusnahkan ada berupa tanaman daun ganja kering dengan berat bersih 10,30 gram, jenis sabu dengan berat bersih 81,20 gram.
Berita Lainnya
Diduga tilap hasil kebun Pemda, Direktur Bumdes di Kuansing ditahan jaksa
17 May 2024 18:11 WIB
Kejari periksa mantan anggota DPRD Kuansing, ada apa?
08 June 2021 20:49 WIB
Mantan Bupati Kuansing segera diperiksa jaksa, ada apa?
17 May 2021 20:21 WIB
Bupati Kuansing diperiksa, Kajari : Kemungkinan ada tersangka baru
06 May 2021 15:55 WIB
Penyidik Kejari Kuansing periksa mantan anggota DPRD Rosi Atali
05 May 2021 17:58 WIB
Kejari Kuansing akan bongkar dugaan korupsi Proyek Tiga Pilar
03 May 2021 17:35 WIB
Jaksa periksa mantan Bupati Kuansing Sukarmis terkait dugaan korupsi
14 August 2020 15:10 WIB
Satu pasien positif COVID-19 di Kuansing adalah tahanan Jaksa
26 June 2020 15:15 WIB