Kejari Kuansing musnahkan barang bukti dari 35 perkara

id Kejari Kuansing musnahkan barang bukti dari 35 perkara,Jaksa kuansing

Kejari Kuansing musnahkan barang bukti dari 35 perkara

Kejari Kuansing musnahkan barang bukti dari 35 perkara (ANTARA/HO-Kejari)

Kuantan Singingi (ANTARA) - Pihak Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi menggelar acara pemusnahan sejumlah barang bukti tindak pidana umum periode ke tiga tahun terakhir di Teluk Kuantan, Kamis.

Pemusnahan dari 35 perkara yakni terdiri dari 23 perkara narkotika, tujuh perkara umum, dan lima lainnya, semua sudah berkekuatan hukum tetap.

Proses pemusnahandi halaman Kantor Kejari Kota Teluk Kuantan, dihadiri perwakilan instansi terkait.

Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing, Hadiman di Teluk Kuantan, menyebutkan adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain yaitu ganja, sabu dan handphone serta sejumlah peralatan pendodos buah sawit yang terbuat dari besi.

Untuk jenis narkotika, yang dimusnahkan ada berupa tanaman daun ganja kering dengan berat bersih 10,30 gram, jenis sabu dengan berat bersih 81,20 gram.