Pekanbaru, (Antarariau.com) - Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau memeriksa mantan Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar sebagai tersangka dugaan korupsi Lahan Bhakti Praja daerah tersebut selama enam jam.
"Yang bersangkutan kembali menjalani pemeriksaan terkait statusnya sebagai tersangka Bhakti Praja Pelalawan. Tadi datang sekitar pukul 07.30 WIB," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau AKBP Guntur Tejo di Pekanbaru, Kamis.
Ia menjelaskan tersangka yang merupakan mantan bupati Pelalawan dua periode tersebut menjalani pemeriksaan selama enam jam. Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan yang kedua kalinya setelah sebelumnya Ditkrimsus Polda Riau melakukan pemeriksaan kepada Azmun Jaafar pada Senin lalu (14/9).
Menurut Guntur, diperiksanya kembali Azmun Jaafar karena pada pemeriksaan sebelumnya terdapat sejumlah pertanyaan yang belum dapat dijawab olehnya. "Kemarin ada pertanyaan yang belum lengkap karena yang bersangkutan tidak bawa dokumen. Hari ini ada sekitar 70 pertanyaan yang ditanyakan penyidik," ujarnya.
Penetapan tersangka Tengku Azmun Jaafa bermula saat Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis kepada mantan wakil Bupati Pelalawan Marwan Ibrahim selama enam tahun kurungan penjara.
Saat itu majelis hakim meminta kepada Kepolisian untuk meneruskan penyelidikan keterlibatan Tengku Azmun Jaaafar dalam dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp38 miliar itu.
Atas perbuatannya, Tengku Azmun Jaafar disangkakan melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus korupsi ini mencuat saat Pemkab Pelalawan membeli lahan kebun kelapa sawit milik PT Khatulistiwa Argo Bina di kawasan Dusun I Harapan Sekijang, seluas 110 hektare dengan harga Rp 20 juta per hektar. Pembebasan lahan tanah perkantoran tersebut dilakukan pada tahun 2002. Namun Pemkab Pelalawan kembali melakukan ganti rugi dilakukan lagi pada tahun 2007 hingga 2011 sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp38 miliar.
Dalam kasus ini telah terdapat tujuh orang terpidana yakni Kepala BPN, Fahrizal Hamid, Lahmudin selaku mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah, Al Asmi selaku kasi BPN Pelalawan, Tengku Alfian PPTK pengadaan tanah, Rahmad selaku PPTK, Mantan Sekda, Tengku Kasroen, dan terakhir yang divonis bersalah adalah mantan Wakil Bupati Marwan Ibrahim.
Berita Lainnya
Hari ini Polda Metro Jaya agendakan periksa dua tersangka kasus film porno
15 January 2024 12:02 WIB
Periksa kesiapan pasukan, Kapolda Riau : Kami siap amankan proses pemilu termasuk saat kampanye
28 November 2023 17:02 WIB
Polda Riau periksa empat orang lebih terkait dugaan korupsi payung elektrik Annur
15 May 2023 23:51 WIB
KPK periksa Komisaris Independent PT Adhi Persada Properti terkait kasus suap
05 February 2022 18:21 WIB
Polda Bengkulu periksa kades Seluma terkait dugaan penambang pasir besi ilegal
20 January 2022 20:44 WIB
Polda Jambi periksa staf PT Antam terkait perdagangan emas ilegal
14 January 2022 7:48 WIB
Polda Metro Jaya siap periksa saksi baru kasus kaburnya selebgram Rachel Vennya
23 October 2021 17:08 WIB
Polda Metro periksa pengelola apartemen terkait kasus prostitusi anak
06 October 2021 15:34 WIB