Polda Bengkulu periksa kades Seluma terkait dugaan penambang pasir besi ilegal

id bengkulu,tambang pasir besi,polda bengkulu

Polda Bengkulu periksa kades Seluma terkait dugaan penambang pasir besi ilegal

Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno

Kota Bengkulu (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu memanggil Kepala Desa Pasar Seluma untuk dimintai keterangan terkait dugaan aktivitas ilegal pertambangan pasir besi oleh PT Faming Levto Bakti Abadi di Kabupaten Seluma.

Saat ini kades tersebut hanya diminta keterangan terkait aktifitas tambang pasir besi, kata Kabid Humas Polda Kombes Pol Sudarno di Bengkulu, Kamis.

"Kades tersebut hanya dimintai keterangan terkait pertambangan minerba atau aktivitas pasir besi PT Faming Levto Bakti Abadi," kata Sudarno.

Saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut yang berkaitan dengan dugaan aktivitas ilegal tambang pasir besi tersebut serta aksi demo yang terjadi beberapa waktu lalu.

Direktur Walhi Bengkulu, Abdullah Ibrahim Ritonga mengatakan bahwa pemeriksaan tersebut berkaitan dengan laporan yang dilayangkan pihaknya terkait dugaan aktivitas ilegal pertambangan pasir besi PT Faming Levto Bakti Abadi di Desa Pasar Seluma.

Sebab PT Faming Levto Bakti Abadi masuk didalam kawasan cagar alam pasar Seluma, kemudian Perusahaan yang mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) berlisensi Clean and Clear (CnC) PT Faming Levto Bakti Abadi bermasalah pada 2016.

Kemudian diduga aktivitas tambang dimulai pada Desember lalu sementara pada 2011 aktivitas sempat berhenti dan sejak 2011 hingga 2021 tidak ada aktivitas apapun.

'Sehingga pada 6 Januari lalu kita dimintai keterangan oleh polda Bengkulu terkait laporan tersebut kepada perusahaan tambang pasir besi seperti alasan dan sabagainya," ujarnya.

Lanjut Ibrahim, berdasarkan hasil pemeriksaan dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Bengkulu - Lampung bahwa sekitar 4,8 hektare lahan pertambangan pasir tersebut tumpang tindih dengan kawasan konservasi Cagar Alam di Desa Pasar Seluma.

Selain itu, berdasarkan hasil audit KPK bahwa dokumen Peraturan Daerah nomor 5 tahun 2019 tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Provinsi Bengkulu dan kawasan pesisir termasuk zona rawan bencana sehingga harus dilindungi dari industri ekstraktif

"Sehingga didalam kawasan pesisir pantai tidak boleh ada aktivitas pertambangan apapun," terangnya.