Larshen Yunus bantah lakukan pengrusakan di kantor DPRD Riau

id Larshen Yunus,Larshen

Larshen Yunus bantah lakukan pengrusakan di kantor DPRD Riau

Ilustrasi. (dok)

Pekanbaru (ANTARA) - Aktivis Larshen Yunus membantah tuduhan peristiwa pengrusakan dan masuk tanpa hak di Kantor Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Riau yang menjerat namanya beberapa waktu lalu.

Ia menilai peristiwa tersebut telah dibungkus dengan berbagai spekulasi dan sandiwara antara pejabat dengan polisi hinggaakhirnya ia ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya berstatus saksi.

Sebelum dibawa ke persidangan, Larshen dan Rudi Yanto telah berdamai dan menandatangani kesepakatan tertulis. Namun perkara tersebut terus berlanjut dan sampai ke ranah pengadilan yang dinilai Larshen tanpa barang bukti dan saksi yang jelas.

Di hadapan majelis hakim, Larshen Yunus yang juga mengaku salah satu aktivis pemuda mengatakan bahwa proses hukum adalah pembuktian.

"Ini perkaranya tak jelas. Barang bukti tak jelas, hingga saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak pernah melihat langsung adanya pengrusakan," sebut Larshendalam pernyataan hak jawabnya yang diterima ANTARA, Rabu.

Merasa difitnah, Larshen meminta terhadap pihak berwenang untuk tak bermain-main dengan nasib seseorang.

"Di Riau masih banyak aparat penegak hukum yang bekerja melanggar prosedur. Melakukan aksi kriminal dan bermain-main dengan nasib seseorang," pungkasnya.

Baca juga: Masuk tanpa hak dan lakukan pengrusakan, aktivis Larshen Yunus diancam pasal berlapis