Pekanbaru (ANTARA) - Aktivis Larshen Yunus membantah tuduhan peristiwa pengrusakan dan masuk tanpa hak di Kantor Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Riau yang menjerat namanya beberapa waktu lalu.
Ia menilai peristiwa tersebut telah dibungkus dengan berbagai spekulasi dan sandiwara antara pejabat dengan polisi hinggaakhirnya ia ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya berstatus saksi.
Sebelum dibawa ke persidangan, Larshen dan Rudi Yanto telah berdamai dan menandatangani kesepakatan tertulis. Namun perkara tersebut terus berlanjut dan sampai ke ranah pengadilan yang dinilai Larshen tanpa barang bukti dan saksi yang jelas.
Di hadapan majelis hakim, Larshen Yunus yang juga mengaku salah satu aktivis pemuda mengatakan bahwa proses hukum adalah pembuktian.
"Ini perkaranya tak jelas. Barang bukti tak jelas, hingga saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak pernah melihat langsung adanya pengrusakan," sebut Larshendalam pernyataan hak jawabnya yang diterima ANTARA, Rabu.
Merasa difitnah, Larshen meminta terhadap pihak berwenang untuk tak bermain-main dengan nasib seseorang.
"Di Riau masih banyak aparat penegak hukum yang bekerja melanggar prosedur. Melakukan aksi kriminal dan bermain-main dengan nasib seseorang," pungkasnya.
Baca juga: Masuk tanpa hak dan lakukan pengrusakan, aktivis Larshen Yunus diancam pasal berlapis
Berita Lainnya
Masuk tanpa hak dan lakukan pengrusakan, aktivis Larshen Yunus diancam pasal berlapis
15 March 2022 16:52 WIB
Izin Tak Lengkap Menara Telekomunikasi Disegel Aparat
03 April 2017 15:30 WIB
Jokowi Jenguk Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Hasyim Muzadi
15 March 2017 11:05 WIB
Pemko Batu Alokasikan Rp4,3 Miliar Untuk Bantu Ibu Hamil
07 February 2017 10:50 WIB
Liburan Imlek, Pantai Selatbaru di Bibir Selat Malaka Dipadati Pengunjung
29 January 2017 21:40 WIB
Jalani Pemeriksaan Di Imigrasi Pekanbaru, TKA Ilegal Mengaku Stres
18 January 2017 16:55 WIB
Pelajar Sekolah Di Inhil Banyak Yang "Ngelem"
13 January 2017 6:15 WIB