Pekanbaru (ANTARA) - Aktivis Larshen Yunus resmi resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Pekanbaru,Senin (14/3), dalamkasus dugaan masuk tanpa hak dan melakukan pengrusakan di ruangan Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Riau.
Kasatreskrim Polresta PekanbaruKompol Andrie Setiawan di Peknabru, Selasa, menyebutkan Larshen ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama hampir lima jam.
"Ia resmi kita tetapkan sebagai tersangka setelah pemeriksaan sore hingga malam, hampir lima jam," ujar Andrie saat dikonfirmasi.
Andrie melanjutkan Larshen awalnya diperiksa sebagai saksi lalu berubah statusnya menjadi tersangka.
Meski kini berstatus tersangka, namun aparat kepolisian tidak menahanLarshen dengan alasan ada jaminan dari pengacara tersangka.
"Tidak kita tahan, ada jaminan dari pengacaranya," pungkasnya.
Ketua PP Gamari ini terancam dua pasal sekaligus oleh penyidik Polresta Pekanbaru, yaitu pasal 406 KUHP dan atau 167 jo 168 KUHP terkait pengrusakan dan masuk ruang Badan Kehormatan (BK) DPRD Riau tanpa Izin.
Masuk tanpa hak dan lakukan pengrusakan, aktivis Larshen Yunus diancam pasal berlapis
"Meski kini berstatus tersangka, namun aparat kepolisian tidak menahan Larshen dengan alasan ada jaminan dari pengacara tersangka,