Pekanbaru (ANTARA) - Kasus oknum polwan aniaya wanita di Pekanbaru berakhir damai usai korban Riri Aprilia Kartin mencabut laporannya di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Senin (10/10).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan di Pekanbaru, Kamis, menjelaskan proses perdamaian ditempuh melalui mekanisme Restorative Justice. Pelaku Brigadir IR dipertemukan dengan korban sehingga kedua belah pihak bersepakat damai.
"Kedua belah pihak bertemu dan korban kemudian mencabut laporannya," sebut Asep.
Asep menyebutkan, dengan dicabutnya laporan tersebut maka penanganan dugaan kasus penganiayaan oleh oknum Polwan ini tak lagi dilanjutkan.
"Kalau sudah laporan dicabut maka tidak lagi diproses, kedua belah pihak sepakat berdamai," lanjutnya.
Meski kasus pidana tidak dilanjutkan lagi, Asep menyatakan Brigadir IR tetap diproses secara etik oleh Bidpropam Polda Riau.
"Sudah disidang oleh Propam," ucap Asep.
Di lain sisi, Kuasa Hukum Riri menyatakan baru mengetahui usai perdamaian terjadi. Ia tak tahu menahu saat kedua belah pihak memutuskan bertemu dan berdamai.
"Benar sudah dicabut. Alasannya juga saya tak tahu karena Riri telah memutuskan kuasa melalui chat WhatsApp. Saya baru tahu setelah sistem pencabutan pidana telah dilimpahkan," sebut Afriadi Andika.
Diketahui sebelumnya, Brigadir IR yang bertugas di BNN Provinsi Riau dilaporkan ke Polda Riau usai diduga menyekap dan menganiaya seorang perempuan, lantaran tak menyetujui hubungan asmara adiknya yang telah terjalin selama tiga tahun.
Penganiayaan bermula saat IR dan ibunya tiba-tiba mendatangi kontrakan Riri sambil mengeluarkan kata-kata tak menyenangkan, Rabu (21/9) sekitar pukul 20.00 WIB. Keduanya lalu menyekap dan memukuli Riri di kamar dengan membabi buta.
Tak sampai di sana, korban kemudian dibawa ke parkiran kantor BNNP Pekanbaru oleh rekan IR dan kembali dipukuli di dalam mobil. Walaupun sempat dihentikan rekannya, IR masih terus menghujani Riri dengan pukulan. Atas penganiayaan tersebut, Riri mengalami memar di beberapa titik di tubuhnya serta bengkak di kepalanya.
Akhirnya setelah melewati proses penyidikan dan gelar perkara, Minggu (25/9) Brigadir IR dan ibunya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun YUL tak dilakukan penahanan karena dinilai kooperatif selama menjalani proses, tidak akan mengulangi perbuatannya, tidak akan merusak barang bukti, serta alasan kemanusiaan dimana ia harus merawat cucunya, yaitu anak Brigadir IR.
Usai dilakukan sidang kode etik oleh Bidang Propam Polda Riau, Brigadir IR terbukti bersalah dan dijatuhi sanksi demosi dua tahun karena terlibat dalam kasus penganiayaan.
Berita Lainnya
Terbukti bersalah, oknum polwan aniaya wanita didemosi dua tahun
13 October 2022 14:05 WIB
Terlibat penganiayaan, oknum Polwan Pekanbaru jalani sidang kode etik
11 October 2022 17:58 WIB
Delapan anggota BNNP Riau diperiksa terkait dugaan penganiayaan
30 September 2022 16:01 WIB
Dua jaksa unggulan disiapkan untuk sidik penganiayaan oleh Polwan
28 September 2022 16:36 WIB
Dilaporkan balik terkait UU ITE, pengacara nilai Riri tak bersalah
28 September 2022 15:59 WIB
BNNP Riau bantah terlibat penganiayaan oleh oknum polwan di Pekanbaru
26 September 2022 15:45 WIB
Oknum Polwan di Pekanbaru jadi tersangka penganiayaan
25 September 2022 22:08 WIB
Polisi periksa enam saksi terkait penganiayaan oleh Polwan
24 September 2022 23:46 WIB