Pekanbaru (ANTARA) - Brigadir IR, oknum polisi wanita (Polwan) yang diduga telah menganiaya seorang perempuan dijatuhi sanksi demosi dua tahun dalam sidang kode etik oleh Bidang Propam Polda Riau karena terbukti bersalah terlibat dalam kasus penganiayaan, Kamis.
Kabid Propam Polda Riau Kombes Johanes Setiawan saat dikonfirmasi menyebutkan Brigadir IR dijatuhi sanksi administrasi dan sanksi etika atas perbuatan yang telah dilakukannya.
"Hasil putusan, yang bersangkutan dimutasi bersifat demosi selama dua tahun. Dalam dua tahun tersebut, kenaikan pangkatnya juga ditunda," terang Johanes kepada ANTARA.
Perlu diketahui, demosi sendiri merupakan pemindahan anggota Pori dari hierarki yang ia tempati sekarang ke jabatan yang lebih rendah.
Sanksi demosi ini tercantum dalam pasal 1 angka 24 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahan tugas ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda.
Selain itu Brigadir IR juga dikenakan sanksi etika yaitu diwajibkan meminta maaf secara lisan saat sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan menulis permintaan maaf kepada pimpinan Polri.
"Yang bersangkutan juga diwajibkan untuk mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama sebulan," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, Brigadir IR yang bertugas di BNN Provinsi Riau dilaporkan ke Polda Riau usai diduga menyekap dan menganiaya seorang perempuan, lantaran tak menyetujui hubungan asmara adiknya yang telah terjalin selama tiga tahun.
Penganiayaan bermula saat IR dan ibunya tiba-tiba mendatangi kontrakan Riri sambil mengeluarkan kata-kata tak menyenangkan, Rabu (21/9) sekitar pukul 20.00 WIB. Keduanya lalu menyekap dan memukuli Riri di kamar dengan membabi buta.
Tak sampai di sana, korban kemudian dibawa ke parkiran kantor BNNP Pekanbaru oleh rekan IR dan kembali dipukuli di dalam mobil. Walaupun sempat dihentikan rekannya, IR masih terus menghujani Riri dengan pukulan. Atas penganiayaan tersebut, Riri mengalami memar di beberapa titik di tubuhnya serta bengkak di kepalanya.
Akhirnya setelah melewati proses penyidikan dan gelar perkara, Minggu (25/9) Brigadir IR dan ibunya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun YUL tak dilakukan penahanan karena dinilai kooperatif selama menjalani proses, tidak akan mengulangi perbuatannya, tidak akan merusak barang bukti, serta alasan kemanusiaan dimana ia harus merawat cucunya, yaitu anak Brigadir IR.
Berita Lainnya
Terlibat penganiayaan, oknum Polwan Pekanbaru jalani sidang kode etik
11 October 2022 17:58 WIB
BNNP Riau bantah terlibat penganiayaan oleh oknum polwan di Pekanbaru
26 September 2022 15:45 WIB
Oknum Polwan di Pekanbaru jadi tersangka penganiayaan
25 September 2022 22:08 WIB
Tak restui hubungan asmara adiknya, polwan di Pekanbaru aniaya wanita
24 September 2022 10:53 WIB
Korban cabut laporan, kasus penganiyaan oleh oknum polwan berakhir damai
13 October 2022 15:36 WIB
Delapan anggota BNNP Riau diperiksa terkait dugaan penganiayaan
30 September 2022 16:01 WIB
Dua jaksa unggulan disiapkan untuk sidik penganiayaan oleh Polwan
28 September 2022 16:36 WIB
Izin Tak Lengkap Menara Telekomunikasi Disegel Aparat
03 April 2017 15:30 WIB