Terlibat penganiayaan, oknum Polwan Pekanbaru jalani sidang kode etik

id Penganiayaan oleh Polwan Pekanbaru

Terlibat penganiayaan, oknum Polwan Pekanbaru jalani sidang kode etik

Kabid Propam Kombes Joehanes Setiawan (Kiri), bersama Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto dan Dir Krimum Kombes Asep (ANTARA/Ho-Polda Riau)

Pekanbaru (ANTARA) - Brigadir IR, oknum Polisi Wanita (Polwan) yang diduga telah menganiaya seorang perempuan bernama Riri Aprilia Kartin telah menjalani sidang kode etik oleh Bidang Propam Polda Riau, Senin (10/10).

Kabid Propam Polda Riau Kombes Johanes Setiawan saat dikonfirmasi, Selasa, membenarkan sidang kode etik telah dilakukan. Sebelumnya sidang telah dilaksanakan pada Kamis (6/10) namun ditunda karena tak cukupnya waktu.

"Iya, agendanya pemeriksaan saksi dan terduga," ucap Johanes kepada ANTARA melalui pesan WhatsApp.

Sidang kode etik Brigadir IR kali ini berjalan selama lima jam. Namun hasil sidang belum diketahui dan akan diputuskan Kamis (13/10) mendatang.

"Keputusan hari Kamis besok. Nanti akan kami sampaikan," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, Brigadir IR yang bertugas di BNN Provinsi Riau dilaporkan ke Polda Riau usai diduga menyekap dan menganiaya seorang perempuan, lantaran tak menyetujui hubungan asmara adiknya yang telah terjalin selama tiga tahun.

Penganiayaan bermula saat IR dan ibunya tiba-tiba mendatangi kontrakan Riri sambil mengeluarkan kata-kata tak menyenangkan, Rabu (21/9) sekitar pukul 20.00 WIB. Keduanya lalu menyekap dan memukuli Riri di kamar dengan membabi buta.

Tak sampai di sana, korban kemudian dibawa ke parkiran kantor BNNP Pekanbaru oleh rekan IR dan kembali dipukuli di dalam mobil. Walaupun sempat dihentikan rekannya, IR masih terus menghujani Riri dengan pukulan. Atas penganiayaan tersebut, Riri mengalami memar di beberapa titik di tubuhnya serta bengkak di kepalanya.

Akhirnya setelah melewati proses penyidikan dan gelar perkara, Minggu (25/9) Brigadir IR dan ibunya telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun YUL tak dilakukan penahanan karena dinilai kooperatif selama menjalani proses, tidak akan mengulangi perbuatannya, tidak akan merusak barang bukti, serta alasan kemanusiaan dimana ia harus merawat cucunya, yaitu anak Brigadir IR.