Delapan anggota BNNP Riau diperiksa terkait dugaan penganiayaan

id Penganiayaan oleh Polwan,Oknum polwan, bnnp riau

Delapan anggota BNNP Riau diperiksa terkait dugaan penganiayaan

Kepala BNNP Riau Brigjen Pol Robinson saat diwawancara. (ANTARA/dok)

Pekanbaru (ANTARA) - Delapan anggota BNN Provinsi Riau turut diperiksa terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Brigadir IR dan ibunya YUL terhadap Riri Aprilia Kartin beberapa waktu lalu.

Kepala BNNP Riau Brigjen Pol Robinsondi Pekanbaru, Jumat, membenarkan dan menyatakan hingga saat ini kedelapan anggotanya tersebut hanya diperiksa sebagai saksi.

Lanjutnya, pihak BNNP Riau sendiri akan mengembalikan Brigadir IR yang kini ditahan di Polda Riau. Ira dikembalikan lagi karena di BNN Riau hanyalah sebagai anggota yang diperbantukan atau Bawah Kendali Operasi (BKO).

"Kelanjutannya Polda Riau yang menangani. Jadi karena sifatnya BKO ke BNN, maka kami kembalikan ke Polda," ucapnya.

Selain itu ia juga mengatakan Riri sebelumnya memang pernah dibawa ke BNN Riau untuk melakukan asesmen medis. Hasilnya, Riri dinyatakan terindikasi pengguna narkotika.

"Memang terindikasi pengguna narkotika sehingga direkomendasikan untuk direhabilitasi, namun saat dijemput di rumahnya ia tak ada," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, Brigadir IR yang bertugas di BNN Provinsi Riau dilaporkan ke Polda Riau usai diduga menyekap dan menganiaya seorang perempuan, lantaran tak menyetujui hubungan asmara adiknya yang telah terjalin selama tiga tahun.

Penganiayaan bermula saat IR dan ibunya tiba-tiba mendatangi kontrakan Riri sambil mengeluarkan kata-kata tak menyenangkan, Rabu (21/9) sekitar pukul 20.00 WIB. Keduanya lalu menyekap dan memukuli Riri di kamar dengan membabi buta.

Tak sampai di sana, korban kemudian dibawa ke parkiran kantor BNNP oleh rekan IR dan kembali dipukuli di dalam mobil. Walaupun sempat dihentikan rekannya, IR masih terus menghujani Riri dengan pukulan. Atas penganiayaan tersebut, Riri mengalami memar di beberapa titik di tubuhnya serta bengkak di kepalanya.

Akhirnya setelah melewati proses penyidikan dan gelar perkara, Minggu (25/9) Brigadir IR dan ibunya telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun YUL tak dilakukan penahanan karena dinilai kooperatif selama menjalani proses, tidak akan mengulangi perbuatannya, tidak akan merusak barang bukti, serta alasan kemanusiaan dimana ia harus merawat cucunya, yaitu anak Brigadir IR.

Baca juga: Dua jaksa unggulan disiapkan untuk sidik penganiayaan oleh Polwan

Baca juga: Dilaporkan balik terkait UU ITE, pengacara nilai Riri tak bersalah