Polisi periksa enam saksi terkait penganiayaan oleh Polwan

id Penganiayaan oleh Polwan,Oknum polisi, oknum polwan

Polisi periksa enam saksi terkait penganiayaan oleh Polwan

Memar pada korban akibat dugaan penganiayaan oleh Brigadir IR. (ANTARA/Tangkapan layar)

Pekanbaru (ANTARA) - Enam saksi termasuk oknum polisi wanita berinisial Brigadir IR yang diduga melakukan pengeroyokan terhadap seorang wanita bernama Riri telah diperiksa diperiksa di Polda Riau.

Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol Sunartodi Pekanbaru, Sabtu malam, menyebutkan selain Brigadir IR turut diperiksa tetangga korban yang mengetahui kejadian tersebut.

"Enam saksi telah diperiksa. Rencananya besok penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan kelanjutan kasus ini," ungkap Sunarto melalui pesan.

Diungkapkan Sunarto, Brigadir IR sebelumnya telah menjalani pemeriksaan di Bidang Propam Polda Riau, Jumat (23/9). Ia bahkan langsung dijemput oleh tim Propam dan dibawa ke Polda Riau.

"Pimpinan menaruh atensi terkait kasus ini. Langkah-langkah penanganan diambil dengan cepat. Saat ini proses hukum sedang berjalan. Bila terbukti, pimpinan tak akan segan menindak tegas sesuai aturan," pungkasnya.

Diketahui, Brigadir IR yang bertugas di BNN Provinsi Riau, dilaporkan ke Polda Riau usai diduga menyekap dan menganiaya seorang perempuan, lantaran tak menyetujui hubungan asmara adiknya yang telah terjalin selama tiga tahun.

Penganiayaan bermula saat IR dan ibunya tiba-tiba mendatangi kontrakan Riri sambil mengeluarkan kata-kata tak menyenangkan pada Rabu (21/9) sekitar pukul 20.00 WIB. Keduanya lalu menyekap dan memukuli Riri di kamar dengan membabi buta.

Tak sampai di sana, korban kemudian dibawa ke parkiran Kantor BNNP Pekanbaru oleh rekan IR dan kembali dipukuli di dalam mobil. Walaupun sempat dihentikan rekannya, IR masih terus menghujani Riri dengan pukulan. Atas penganiayaan tersebut, Riri mengalami memar di beberapa titik di tubuhnya serta bengkak di kepalanya.