Dilaporkan balik terkait UU ITE, pengacara nilai Riri tak bersalah

id Penganiayaan oleh Polwan ,Riri Aprilia Kartin,Oknum polwan

Dilaporkan balik terkait UU ITE, pengacara nilai Riri tak bersalah

Kuasa Hukum korban penganiayaan oleh polwan saat diwawancara (ANTARA/Annisa Firdausi)

Pekanbaru (ANTARA) - Usai melaporkan oknum polisi wanita dan ibunya terkait dugaan penganiayaan, diketahui Riri Aprilia Kartin yang merupakan korban juga dilaporkan kembali terkait UU ITE oleh kenalan Brigadir IR.

Kuasa Hukum korban Afriadi Andika saat ditemui, Rabu, mengaku hingga saat ini pihaknya belum mengetahui pelanggaran UU ITE yang melibatkan kliennya. Namun menurutnya, Riri tak melanggar UU ITE dalam bentuk apapun.

"Kami akan kooperatif. Bila nantinya akan dipanggil terkait UU ITE, kami akan menjelaskan ke pihak kepolisian. Namun bila tak terbukti, yang melaporkan akan kami usut pula," ucapnya.

Di lain hal, disebutkan Afriadi hari ini Riri kembali memenuhi panggilan Propam untuk dimintai keterangan terkait kasus penganiayaan dimana Riri sebagai korbannya.

"Harapan kami semoga kedepannya tak ada oknum polisi yang melakukan hal serupa agar tak berkurangnya marwah kepolisian," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, Brigadir IR yang bertugas di BNN Provinsi Riau dilaporkan ke Polda Riau usai diduga menyekap dan menganiaya seorang perempuan, lantaran tak menyetujui hubungan asmara adiknya yang telah terjalin selama tiga tahun.

Penganiayaan bermula saat IR dan ibunya tiba-tiba mendatangi kontrakan Riri sambil mengeluarkan kata-kata tak menyenangkan, Rabu (21/9) sekitar pukul 20.00 WIB. Keduanya lalu menyekap dan memukuli Riri di kamar dengan membabi buta.

Tak sampai di sana, korban kemudian dibawa ke parkiran kantor BNNP Pekanbaru oleh rekan IR dan kembali dipukuli di dalam mobil. Walaupun sempat dihentikan rekannya, IR masih terus menghujani Riri dengan pukulan. Atas penganiayaan tersebut, Riri mengalami memar di beberapa titik di tubuhnya serta bengkak di kepalanya.

Akhirnya setelah melewati proses penyidikan dan gelar perkara, Minggu, Brigadir IR dan ibunya telah ditetapkan sebagai tersangka.