Pekanbaru (ANTARA) - Dua jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dipersiapkan untuk mengikuti perkembangan penyidikan dugaan pengeroyokan yang dilakukan oknum polisi wanita berinisial Brigadir IR bersama ibunya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau Bambang Heripurwanto di Pekanbaru, Rabu, menjelaskan penyidik Polda Riau telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus itu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
"SPDP kita terima kemarin, dengan surat nomor SPDP/126/IX Res/124/2022/Ditreskrimum tanggal 25 September 2022," ujar Bambang.
Disebutkannya, dalam SPDP tersebut tertera dua tersangka yaitu Brigadir IR dan YUL yang merupakan ibunya. Keduanya diketahui dijerat pasal 170 KUHP.
Korps Adhyaksa pun langsung menindaklanjuti SPDP tersebut yaitu dengan menerbitkan P-16 atau surat perintah penunjukan Jaksa Penuntut Umum untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara.
"Ada dua orang jaksa dalam P-16 tersebut. Saat ini para jaksa tengah menunggu berkas perkara dari penyidik Kepolisian," pungkas Bambang.
Diketahui sebelumnya, Brigadir IR yang bertugas di BNN Provinsi Riau dilaporkan ke Polda Riau usai diduga menyekap dan menganiaya seorang perempuan, lantaran tak menyetujui hubungan asmara adiknya yang telah terjalin selama tiga tahun.
Penganiayaan bermula saat IR dan ibunya tiba-tiba mendatangi kontrakan Riri sambil mengeluarkan kata-kata tak menyenangkan, Rabu (21/9) sekitar pukul 20.00 WIB. Keduanya lalu menyekap dan memukuli Riri di kamar dengan membabi buta.
Tak sampai di sana, korban kemudian dibawa ke parkiran kantor BNNPRiau oleh rekan IR dan kembali dipukuli di dalam mobil. Walaupun sempat dihentikan rekannya, IR masih terus menghujani Riri dengan pukulan. Atas penganiayaan tersebut, Riri mengalami memar di beberapa titik di tubuhnya serta bengkak di kepalanya.
Akhirnya setelah melewati proses penyidikan dan gelar perkara, Minggu (25/9) Brigadir IR dan ibunya telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun YUL tak dilakukan penahanan karena dinilai kooperatif selama menjalani proses, tidak akan mengulangi perbuatannya, tidak akan merusak barang bukti, serta alasan kemanusiaan dimana ia harus merawat cucunya, yaitu anak Brigadir IR.
Berita Lainnya
Korban cabut laporan, kasus penganiyaan oleh oknum polwan berakhir damai
13 October 2022 15:36 WIB
Terbukti bersalah, oknum polwan aniaya wanita didemosi dua tahun
13 October 2022 14:05 WIB
Terlibat penganiayaan, oknum Polwan Pekanbaru jalani sidang kode etik
11 October 2022 17:58 WIB
Delapan anggota BNNP Riau diperiksa terkait dugaan penganiayaan
30 September 2022 16:01 WIB
Dilaporkan balik terkait UU ITE, pengacara nilai Riri tak bersalah
28 September 2022 15:59 WIB
BNNP Riau bantah terlibat penganiayaan oleh oknum polwan di Pekanbaru
26 September 2022 15:45 WIB
Oknum Polwan di Pekanbaru jadi tersangka penganiayaan
25 September 2022 22:08 WIB
Polisi periksa enam saksi terkait penganiayaan oleh Polwan
24 September 2022 23:46 WIB